Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menaikkan status kasus video syur mirip selebgram Gabriella Larasati (GL) ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan berdasarkan gelar perkara, pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Saat ini perkara tersebut berdasarkan hasil dari informasi yang didapat penyidik sudah kami tingkatkan jadi proses penyidikan. Di mana hasil gelar peredaran video tersebut ada tindak pidana di dalamnya," kata Arsya kepada wartawan, Kamis (18/3).
Baca juga : Ketua Bhayangkari Polda Metro Salurkan Bantuan kepada Para Veteran
Setelah kasus itu naik ke penyidikan, polisi kini mencari tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, sebuah video viral tersebar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang wanita tanpa busana yang mirip dengan artis Gabriella Larasati. Polisi juga sudah menangkap dua tersangka penyebar video tersebut, yakni NK dan MSA. (OL-7)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved