Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kecewa terhadap kinerja Dinas Tata Kota yang lalai mengawasi pulau hasil reklamasi, karena di Pulau C dan D yang direklamasi PT Kapuk Naga Indah telah berdiri bangunan perumahan.
Menurut Ahok, seluruh pengembang di pulau hasil reklamasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena payung hukum yang mengatur tata ruang di pulau-pulau tersebut belum sah.
Oleh karena itu, ia mencurigai adanya kongkalikong dalam pengawasan pembangunan di pulau-pulau itu, apalagi dinas tata kota telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengembang agar menghentikan pembangunan sejak 8 Juli 2015.
"Saya curiga ada main di bidang pengawasan. Masak SP (surat peringatan) sudah keluar dari tahun lalu, tapi sekarang begitu ada ribut-ribut ini baru mau disegel," kata Ahok di Balai Kota, kemarin.
Meskipun demikian, ia memberi kesempatan kepada pimpinan dinas tata kota untuk mengevaluasi jajarannya sendiri.
"Saya suruh Pak Iswan (Kepala Dinas Tata Kota DKI Iswan Ahmadi) yang evaluasi. Kalau enggak berani, ya saya yang pecatin semua," ujarnya.
Sementara itu, untuk mengatur zonasi pantura Jakarta, Ahok berniat membahasnya bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.
Pembahasan akan difasilitasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam proses pembangunan 17 pulau hasil reklamasi, hingga kini yang sudah terbangun tiga pulau, yakni Pulau C, D, dan G.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satya Murti Poerwadi menyatakan semua pihak yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta perlu duduk bersama untuk membicarakan regulasi dan perizinannya.
Meski demikian, ujarnya, izin reklamasi yang dikeluarkan oleh kementerian itu ialah untuk wilayah yang berada di kawasan strategis nasional.
Sementara itu, izin reklamasi pada kawasan 0 hingga 12 mil dari pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Terpencil, izin untuk 0 hingga 12 mil diberikan oleh pemerintah provinsi," katanya.
Di sisi lain, terkait dengan IMB, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Teknis IMB, untuk mendapatkan izin itu, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain rencana tata ruang dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Rencana tata ruang baru akan terbit jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta disahkan.
Hingga kini, raperda itu belum disahkan DPRD DKI, tapi pengembang telah lebih dulu membangun di pulau hasil reklamasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved