Pengembang Abaikan Ultimatum

Nicky Aulia Widadio
08/4/2016 05:06
Pengembang Abaikan Ultimatum
()

AKTIVITAS pembangunan perumahan di pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, yakni Pulau C dan D, hingga kemarin, masih berlangsung.

Padahal, belum ada satu pun pengembang yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun lalu telah mengeluarkan surat peringatan penghentian pembangunan.

Di pulau yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group itu, sejumlah truk terlihat mengangkut material bangunan dari daratan Jakarta menuju kedua pulau.

Pulau C dan Pulau D berada di sisi utara Jalan Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Material yang diangkut, antara lain pasir, tanah, kayu, semen, dan air. Selain itu, ada pula beberapa kendaraan pribadi memasuki wilayah tersebut.

Seluruh kendaraan masuk ke Pulau C dan D melalui dua jalan layang yang dibangun mulai dari sisi utara Jalan Pantai Indah Kapuk hingga mencapai pulau.

Jalan selebar masing-masing 10 meter itulah yang menjadi akses masuk dan keluar bagi kendaraan proyek.

Sementara itu, di mulut jalan layang, terdapat empat petugas keamanan yang berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang hendak masuk ke pulau.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, beberapa bangunan, antara lain rumah toko (ruko), telah berdiri di pulau tersebut.

PT KNI bahkan telah membuat situs untuk memasarkan properti di Pulau C dan D yang mereka namai sebagai Golf Island.

Pulau C dan D merupakan dua dari lima pulau reklamasi yang dikelola oleh PT KNI.

Tiga pulau lainnya ialah Pulau A, B, dan E.

Pulau C memiliki luas 276 ha dan Pulau D 312 ha.

Dalam situs pemasarannya, di Pulau C dan D akan dibangun kota dengan konsep water front city.

Jenis properti yang telah dipasarkan antara lain rumah berukuran 6x12 m2 hingga 12 x 25 m2 dengan harga Rp2,7 miliar hingga Rp9,5 miliar.

Selain itu, dijual pula ruko dengan ukuran 270 hingga 337 m2 seharga Rp5,7 miliar sampai Rp11 miliar. P

ada situs, tertera keterangan bahwa harga bangunan sudah termasuk harga IMB.

Customer Relation PT KNI, Lili, mengungkapkan telah ada investor dan buyer yang memesan properti di Golf Island.

"Ada ruko dan rumah yang sudah terjual, tapi saya tidak bisa sebutkan jumlahnya," kata Lili saat dihubungi.

Akibat aktivitas pembangunan di dua pulau tersebut, Dinas Tata Kota DKI melayangkan surat peringatan kepada PT KNI pada 8 Juli 2015.

Instansi tersebut memerintahkan PT KNI untuk menghentikan proses pembangunan fisik di Pulau C dan D, sampai perusahaan pengembang itu memperoleh IMB, sebab sampai saat ini PT KNI baru mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.

Faktanya, pembangunan masih terus berlangsung.

Humas PT KNI Hendry Kustommi, saat dimintai konfirmasi terkait aktivitas pembangunan di Pulau C dan D, menolak memberi keterangan.

"Untuk saat ini, saya belum bisa konfirmasi apa-apa," ujarnya.

Perwakilan PT KNI di kantor pusat PT Agung Sedayu Group maupun di kantor pemasaran PT KNI di kawasan Pantai Indah Kapuk tidak bisa dimintai konfirmasi, karena menurut staf perusahaan, orang yang berwenang memberikan keterangan tidak berada di tempat.

Pulau G

Sementara itu, di Pulau G yang memiliki luas 162 ha, proses reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land, sedang berlangsung.

Beberapa ekskavator bekerja meratakan pasir di pulau itu. Namun, di Pulau G belum terlihat ada aktivitas pembangunan.

Berbeda dengan Pulau C dan D yang telah memiliki akses jalan layang dari daratan Jakarta, Pulau G yang berjarak sekitar 300 m dari Pelabuhan Muara Angke hanya bisa ditempuh menggunakan kapal dan perahu. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya