Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum penggugat kasus izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 2238/2014 menyatakan regulasi semacam itu bukanlah wewenang gubernur.
Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur menilai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 maka wewenang gubernur telah beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Izin lokasi siapa yang menerbitkan karena dia kawasan strategi Nasional PP 26/2008 yang berhak mengizinkan adalah Menteri Kelautan Ibu Susi ini sesuai klaim Ibu Susi dan didukung keterangan ahli siang ini juga sebetulnya," ujar Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Selain masalah perizinan, kata Isnur, juga terkait dengan penerbitan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang sebenarnya bukanlah wewenang pada pemerintahan tingkat provinsi, melainkan di level kementerian.
"Sesuai dengan Perpres 122 Tahun 2012, yang berhak mengeluarkan Amdal adalah Menteri Lingkungan Hidup, bukan BPLHD DKI Jakarta," ujarnya.
Isnur melihat ada ketidakpatuhan Pemprov DKI dalam menerbitkan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Menurut dia, izin prinsip PT Muara Wisesa Samudera dikeluarkan pada masa Fauzi Bowo yang berakhir pada 2013.
"Sedangkan pada 2012 lahir Perpres 122 Tahun 2012 sebagai turunan dari UU 27/2007 tentang pulau pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mana Kawasan Strategis Nasional izinnya ada pada tingkat kementerian," tegasnya. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved