Saksi Ahli Nilai Izin Reklamasi Masih Tetap Legal

Antara
07/4/2016 22:55
Saksi Ahli Nilai Izin Reklamasi Masih Tetap Legal
(ANTARA)

SAKSI ahli dalam sidang gugatan izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 2238/2014 yang dihadirkan pihak tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ibnu Sina, menyatakan regulasi itu masih tetap legal.

Ibnu Sina, yang merupakan ahli hukum tata negara dan perundang-undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu, dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (7/4), menyatakan bahwa izin reklamasi tersebut masih tetap legal meski mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang sudah dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008.

"Izin yang digugat karena terbit tanpa mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, UU tentang Pesisir tetap sah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya," kata Ibnu pula seperti diwartakan Kantor Berita Antara.

Selain soal landasan izin reklamasi, Ibnu Sina juga memaparkan pendapatnya soal durasi waktu untuk melakukan gugatan ke PTUN terkait izin reklamasi itu. Menurut dia, jika mengacu pada UU PTUN, penggugat hanya diberi waktu selama 90 hari setelah SK Gubernur diterbitkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Sedangkan SK reklamasi dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu, sehingga telah habis durasi untuk mengajukan gugatan," tambahnya.

Ibnu Sina berpendapat meski secara prosedur demikian, tetapi penggugat merasa baru mengetahui izinnya, bisa saja diberi ruang untuk menggugatnya asalkan bisa membuktikan adanya kelalaian dari pejabat administrasi negara yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi izin tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh publik.

"Harus dibuktikan kelalaian oleh pejabat administrasi negara tentang dugaan sengaja menutup-nutupi informasi itu kepada publik," katanya.

Jika pemohon tidak mampu membuktikannya, lanjut Ibnu Sina, kembali kepada asas hukum yang berlaku bahwa semua orang dianggap mengetahui penerbitan izin tersebut. "Pasalnya, secara pengetahuan umum ketika itu sudah masuk dan diatur lalu diujikan di pengadilan maka dianggap semua orang tahu, sehingga meskipun orang yang tidak dalam berperkara dianggap tahu," katanya. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya