Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan korupsi Mohammad Sanusi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Surat pengunduran dirinya itu diserahkan kuasa hukumnya Krisna Murthi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI M Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Sebelumnya, Krisna ingin menyerahkan surat pengunduran kliennya kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Selain surat pengunduran diri Sanusi, Krisna juga menyerahkan mobil dinas Sanusi yakni Toyota Altis.
Kuasa hukum Sanusi, Krisna, mengatakan kedatanganya untuk menyerahkan surat pengunduran diri kliennya itu sebagai anggota DPRD DKI periode 2014-2019 dan menyerahkan mobil dinas.
"Karena pada 2 April Bang Uci (panggilan Sanusi) sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra, dan fasilitas di dewan baik gaji atau apa saja atas inisiatif klien kami untuk tidak menerimanya," kata Krisna.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) setelah diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua bagi Sanusi setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 Maret. Adapun Rp1,14 miliar merupakan sisa pembayaran kepada Sanusi yang sudah dipergunakan yang bersangkutan.
Sanusi mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan tersebut, Sanusi disangkakan sebagai penerima dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. (Ant/Ssr/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved