Soal Reklamasi, KKP Minta Semua Pihak Duduk Bersama

Adhi M Daryono
07/4/2016 19:45
Soal Reklamasi, KKP Minta Semua Pihak Duduk Bersama
(ANTARA)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa semua pihak yan terkait dengan rencana reklamasi Teluk Jakarta perlu duduk bersama untuk pembicaraan regulasi serta perizinannya.

Pemberian izin untuk reklamasi dari KKP ialah untuk daerah yang berada di kawasan strategis nasional. Adapun kewenangan pemberian izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi ialah untuk kawasan pantai sepanjang 0 hingga 12 mil.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satya Murti Poerwadi di Jakarta, Kamis (7/4). Sejauh ini, kata Brahmantya, pihaknya hanya baru memberikan satu izin untuk reklamasi yakni di Tanjung Carat Sumatra Selatan.

“Memang saat ini, dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Terpencil, izin yang diberikan untuk 0-12 mil ada di provinsi. Maka dari itu, kami dari KKP memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah untuk melakukan zonasi," ujar Brahmantya.

Kemudian terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Brahmantya mengatakan pihaknya masih perlu mengecek kembali. Namun di samping itu, KKP selaku bagian dari pemerintah mengajak pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar bisa menyesuaikan dengan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Terpencil itu.

Brahmantya menambahkan, tidak semua reklamasi buruk. Menurutnya ada beberapa reklamasi yang baik dan berguna seperti untuk membangun pelabuhan. "Reklamasi itu ada bagusnya juga seperti buat pelabuhan. Bukan selalu reklamasi itu buruk. Sekali lagi ditegaskan, kewenangan KKP untuk kawasan strategis nasional," pungkasnya. (Adi/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya