Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMLAH penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 2 untuk Februari di Jakarta berkurang. Hal ini diketahui setelah Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data penerima BST. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengatakan, jumlah penerima BST tahap 2 setelah pemutakhiran data berkurang sebanyak 186.882 orang.
Jumlah penerima BST tahap 1 pada Januari yakni 1.992.098 KK. Kemudian setelah pemutakhiran data, jumlah penerima BST tahap 2 yakni 1.805.216 KK.
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 dan 3 akan Cair Bersamaan
"BST tahap 2 akan cair pada minggu kedua Maret ini serentak. Kami melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah kelurahan, itu sudah dilaksanakan. Hal itu dilakukan karena ada perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima, penerima manfaat yang mninggal dunia, perubahan status perkawinan, PKH, dan perubahan status ekonomi," kata Ariza dalam diskusi virtual, Rabu (10/3).
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan pihaknya sejak awal pandemi telah mendukung bantuan sosial kompensasi pemberlakuan PSBB diberikan secara tunai sebab mampu menggerakkan ekonomi. Beda halnya dengan bantuan sosial sembako hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha besar yang mendapatkan pengadaan dari semabko bansos tersebut.
"Mudah-mudahan dengan adanya BST dapat menggerakan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang merata dan nilainya utuh tidak kurang Rp300 ribu. Kalau sembako, ada pihak-pihak yang diuntungkan jadi tidak utuh sebanyak Rp300 ribu," jelasnya.
Ia mengingatkan agar para penerima BST menggunakan dana tersebut hanya untuk konsumsi rumah tangga dan tidak digunakan untuk hal lain seperti membayar utang, cicilan kendaraan bermotor, maupun membeli rokok atau minuman keras. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved