Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV DKI Jakarta telah membangun jalur sepeda sepanjang 63 km tahun 2019. Sementara untuk tahun ini, pembangunan jalur sepeda kembali dilakukan dengan konsep permanen menambahkan pembatas beton.
Namun, setelah disediakan jalur, masih banyak pesepeda yang bersepeda di luar jalurnya. Polisi pun berencana memberikan sanksi tilang Rp100 ribu kepada pesepeda yang bersepeda di luar jalur.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan akan mencoba melakukan pendekatan persuasif untuk mendisiplinkan para pesepeda. Sanksi tilang belum bisa diberlakukan karena jalur sepeda permanen di Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin belum selesai dibangun.
"Jalur sepeda memang sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kita harapkan pada Maret ini pembangunan jalur sepeda permanen selesai. Kemudian paralel kita lakukan sosialisasi. Harapannya seluruh pengguna sepeda yang melintas di kawasan ini akan menggunakan jalur sepeda permanen yang ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Selasa (9/3).
Baca juga: Jalur Sepeda Diserobot, Wagub DKI Minta Masyarakat Disiplin
Ia menjelaskan, tujuan dibangunnya jalur sepeda permanen ini salah satunya adalah untuk melihat animo masyarakat karena sepeda sudah menjadi alat transportasi. Untuk itu, pesepeda harus difasilitasi agar terpenuhi aspek kenyamanan dan kemanan serta mendukung kesehatan warga di tengah pandemi.
Syafrin mengungkapkan sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur memang telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur tercantum dalam pasal 299.
Pasal itu berbunyi: 'Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000'.
"Untuk sanksi pengaturannya sudah ada di UU 22/2009. Tentu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," tukasnya.(OL-5)
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved