Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
REKLAMASI di pantai utara Jakarta bukan kewenangan pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah. Reklamasi di wilayah itu memiliki kekhususan dan sudah didelegasikan kepada Gubernur DKI Jakarta sejak lama. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden 52/ 1995.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta duduk bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) untuk memetakan persoalan terkait aturan reklamasi Pantai Jakarta.
“Supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari karena ada kemungkinan berbeda di atas kertas dan di lapangan. Karena itu, aturan harus disinkronkan,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Jakarta kemarin
Berdasarkan Pasal 16, butir nomor 4 dalam Perpres 122/2012 yang mengatur Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lanjut Pramono, disebutkan ‘Gubernur dan bupati/wali kota memberikan izin lokasi dan izin reklamasi pelaksanaan dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Jadi, reklamasi di pantura Jakarta bukan kewenangan Menteri KKP. Di Pasal 16 perpres itu memang berbunyi, Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Sementara, pantai utara Jakarta tidak termasuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu,” tambahnya.
Lain halnya dengan reklamasi Bali, jelas Pramono lagi, reklamasi Teluk Benoa merupakan wewenang pemerintah pusat. Sebabnya, reklamasi di Pulau Dewata itu diatur dalam Perpres 54/2008 yang dikeluarkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Segel
Ahok menegaskan akan menutup akses menuju pembangunan reklamasi untuk menghentikan pembangunan di daratan pulau hasil reklamasi yang dilakukan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Ahok mengaku geram terhadap anak usaha Agung Sedayu Group itu yang sudah membangun bangunan di Pulau C dan D, sementara revisi Peraturan Daerah No 8 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Utara Jakarta belum disahkan.
“Padahal, segala pembangunan di atas pulau reklamasi itu harus berpegangan pada perda itu nantinya. Bulan ini kita mau tutup akses masuk ke sana,” ujar Ahok di Balai Kota.
Surat peringatan (SP) 1, lanjutnya, sudah diberikan kepada pengembang pada 8 Juni 2015 yang dilanjutkan surat perintah penyegelan.
Ahok pun mengatakan pihaknya akan menginstruksikan pembongkaran manakala revisi perda sudah selesai dan bangunan yang telanjur ada berada di zona hijau.
“Ya, bongkarlah. Saya sudah pernah bongkar bangunan punya Agung Sedayu karena di zona hijau. Saya tidak mau main-main,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tata Kota DKI Iswan Ahmadi menjelaskan bangunan yang berdiri di atas pulau C dan D sudah disegel. Menurutnya, saat ini izin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang hanya untuk reklamasi, sementara untuk izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau belum dikeluarkan. Setidaknya ada delapan pulau yang telah mendapat izin reklamasi, yakni pulau C, D, E, F, G, H, I, dan K. “Total akan ada 17 pulau yang dibangun dengan luas total 5.100 hektare.
Sementara itu, dari pantauan di kawasan reklamasi pulau C atau dinamai Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI) tetap melangsungkan aktivitas pembangunan. Dari kejauhan tampak beberapa ruko dan perumahan. Menurut Harto, penjaga toko di Pantai Indah Kapuk (PIK), ruko di Golf Island telah berdiri sejak tahun lalu. (Put/Nic/X-8)
Rudy@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved