Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan melakukan penutupan akses menuju pembangunan reklamasi. Hal ini untuk menegaskan penghentian pembangunan di daratan pulau hasil reklamasi yang dilakukan oleh pengembang.
Ahok sebelumnya cukup geram karena pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI) anak usaha Agung Sedayu Grup sudah mendirikan bangunan di Pulau C dan D padahal revisi Peraturan Daerah No 8 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Utara Jakarta belum disahkan. Segala pembangunan di atas pulau reklamasi harus berpegangan pada perda tersebut nantinya.
"Kita bulan ini mau tutup akses masuk ke sana," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4).
Surat Peringatan (SP), menurut Ahok, sudah diberikan kepada pengembang pada 8 Juni 2015 lalu yang dilanjutkan surat perintah penyegelan.
Ahok pun mengatakan pihaknya akan menginstruksikan pembongkaran manakala revisi Perda sudah selesai dan bangunan yang terlanjur dibangun berada di zona hijau.
"Ya bongkarlah. Saya sudah pernah bongkar bangunan punya Agung Sedayu karena di zona hijau. Saya tidak mau main-main. Meskipun dia tetangga saya rumahnya satu kompleks. Kalau salah ya bongkar," ujarnya.
Ahok pun tak ambil pusing dengan mampatnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZP3K) Pantura Jakarta dan Revisi Perda No 8/1995. Ia menegaskan juga tidak akan mengambil langkah lobi-lobi kepada anggota DPRD untuk secepatnya mengesahkan kedua raperda tersebut. Sebab, seluruh kebijakan yang tertuang dalam kedua raperda sudah sangat jelas dan disepakati kedua belah pihak.
Ia pun mengatakan jika pada masa keanggotaan DPRD periode ini tidak bisa mengesahkan raperda tersebut, Pemprov DKI bisa menunggu hingga masa jabatan DPRD habis pada 2019.
"Kalau sekarang nggak bisa ya tunggu masa jabatan DPRD yang ini habis. Setelah DPRD periode berikutnya dilantik bisa bahas lagi. Saya nggak ada mau lobi-lobi. Karena mau kita sudah jelas semua di raperda yang kita usulkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota DKI Iswan Ahmadi menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas Pulau C dan D sudah disegel. Rencananya pada pekan ini kawasan pulau akan dilakukan penyegelan lokasi.
"Kami sudah layangkan SP, segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB). SP 1 sudah sejak tanggal 8 Juni tahun lalu," kata Iswan.
Iswan menambahkan rencananya pada pekan ini pihaknya akan melakukan penyegelan lokasi. Karena memang bangunan diatas pulau C tersebut belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Rencananya minggu ini kami akan lakukan rencana penutupan lokasi," tegasnya.
Iswan menambahkan saat ini izin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang hanya untuk reklamasi saja. Sementara untuk IMB bangunan di atas pulau belum dikeluarkan. Setidaknya ada delapan pulau yang telah mendapat izin reklamasi antara lain pulau C, D, E, F, G, H, I dan pulau K. ?Nantinya total akan ada 17 pulau yang akan dibangun di kawasan utara Jakarta tersebut dengan luas total 5.100 hektare.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved