Belum Ada IMB di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Putri Anisa Yuliani
05/4/2016 19:24
Belum Ada IMB di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pelaksanaan pembangunan di pulau hasil reklamasi yang sudah dimulai harus dihentikan. Sebab hingga saat ini belum satupun pengembang yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi.

"Saya minta yang sudah bangun untuk berhenti. Saya segel sampai IMB keluar," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4).

Dari 17 pulau, diketahui sudah ada tiga pulau yang mulai dibangun dari proses reklamasi yakni pulau C, pulau D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah/KNI dan Pulai G dibangun olehPT Muara Wisesa, anak usaha Agung Podomoro Land.

Pulau C direncanakan memiliki luas 276 hektare dan Pulau D memiliki luas 312 hektare. Sementara Pulau G memiliki luas 161 hektare. Dari ketiga pulau tersebut ternyata pengembang sudah mulai membangun ruko dan perumahan di Pulau C dan G.

Menurut Ahok ia masih memaklumi bagi warga yang membangun namun belum memiliki IMB asal sudah memiliki izin konstruksi. Namun, jika membangun lebih dari izin konstruksi yang diberikan, ia tidak segan memerintahkan Dinas Tata Kota untuk membongkar bangunan tersebut.

"Kalau bongkar karena IMB kami hampir jarang sekali. Kami biasanya kasih waktu sampai mereka dapat IMB. Kalau tidak ngurus ya baru dibongkar. Tapi kalau kelebihan luas bangunannya ya harus dibongkar," ujar Ahok.

Ahok pun menyebut Dinas Tata Kota kebobolan terhadap pengawasan pulau hasil reklamasi karena terbukti membiarkan pengembang mulai membangun bangunan di pulau reklamasi. Ia pun akan mengevaluasi kinerja Bidang Pengawasan dan Bidang Penertiban Bangunan di Dinas Tata Kota karena kelalaian tersebut.

"Di Jakarta ini banyak sekali kebobolannya. Itu buktinya ada apartemen kemarin saya dapat laporan tidak sesuai KLB (Koefisien Lantai Bangunan) kelebihan dua lantai. Sudah jadi apartemennya, sudah siap jual. Setelah ketahuan pemiliknya ingin bayar denda, saya bilang nggak bisa. Kelebihan dua lantai itu harus dibongkar karena nggak sesuai izin. Mau saya evaluasi itu. Masa bangunan begitu tinggi dia nggak tahu," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya