Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil Genap Pelat Kendaraan

Putri Anisa Yuliani
05/4/2016 17:00
Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil Genap Pelat Kendaraan
(MI/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat menerapkan pembatasan kendaraan melalui plat nomor kendaraan ganjil dan genap. Penerapan ini akan dilakukan jika uji coba penghapusan aturan 3 in 1 membuat kemacetan lebih parah di jalan protokol.

Uji coba penghapusan 3 in 1 sudah dilaksanakan hari ini dan akan berlaku hingga enam hari kerja pada tanggal 5-8 April dan 11-13 April. Setelah uji coba selesai, hasil evaluasi akan menentukan kebijakam selanjutnya yang akan ditempuj Pemprov DKI, termasuk pembatasan berdasarkan angka ganjil dan genap pada nomor plat kendaraan.

"Tergantung evaluasi dua minggu ini. Kalau dua minggu ini kemacetan hampir mirip, ya nggak diterapkan. Kalau macetnya tambah parah ya harus diterapkan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4).

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Priyanto menyatakan pihaknya siap jika Gubernur menginstruksikan untuk menerapkan pembatasan melalui pola nomor pelat ganjil dan genap.

Namun, persiapan untuk menerapkan kebijakan itu disebut lebih banyak. Pihaknya harus menyiapkan kamera CCTV yang mampu mengenali plat kendaraan untuk tindak langgar (tilang) bagi yang melanggar.

Penerapan paling mudah menurut Proyanto yakni dengan menempel stiker berwarna berbeda pada mobil yang berplat nomor ganjil dan genap.

"Kalau untuk pola ganjil dan genap itu paling tidak harus menyiapkan kamera ya. Tapi paling sederhana mekanismenya itu mobil diberi stiker misalnya yang ganjil kasih stiker warna hijau dan yang genap warna merah. Ketika hari itu hanya boleh ganjil yang lewat ya yang genap harus dialihkan ke jalan lain. Pakai stiker lebih mudah karena selayang pandang bisa jelas," jelas Priyanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya