Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan KNPI terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang dinilai menyinggung eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan karena mengunggah kalimat 'sudah selesai evolusi kau' kepada Natalius Pigai melalui akun Twitter-nya.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangan nya pasti kita sampaikan," terang Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di RS Polri, Jumat (29/1).
Rusdi menjelaskan, akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut sebelum memastikan akan panggil atau tidaknya Abu Janda untuk menjadi saksi.
Baca juga :Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Jaket Ojol
"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangan nya pasti akan disampaikan," ucapnya.
Rusdi juga memastikan pihaknya menerima surat laporan yang diajukan oleh Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis.
"Pasti diterima. Semua laporan pasti diterima polri sebagai pelayan masyarakat. Pasti perkembangannya diinformasikan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
KNPI melaporkan Abu Janda atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (OL-2)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved