Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Diduga Libatkan Banyak Pihak

Golda Eksa
02/4/2016 17:35
Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Diduga Libatkan Banyak Pihak
(ANTARA)

PENYIDIKAN kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sarat pelanggaran hukum. Proyek itu pun harus dihentikan karena pelaksanaannya terbukti telah menabrak sejumlah regulasi yang justru menguntungkan pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan sejumlah aliansi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (2/4). Aliansi itu menduga proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai korupsi bersama yang melibatkan sejumlah anggota legislatif, eksekutif, dan swasta.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menuturkan, substansi paling mendasar dari upaya praktik korupsi itu ialah penerbitan izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G, F, I, dan K, kepada beberapa pengembang.

Menurut dia, izin pelaksanaan reklamasi itu boleh diterbitkan apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta telah disahkan menjadi Perda.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran serius karena terjadi pembangkangan atas Undang-Undang (Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Kami menilai ide DPRD DKI menerima usulan Pemprov (DKI) yang melegalkan izin reklamasi sudah salah kaprah," katanya.

Riza menjelaskan, UU No 1/2014 menyebutkan bahwa setiap pemerintah yang ingin melaksanakan reklamasi harus didahului dengan peraturan RZWP3K, kemudian menentukan izin lokasi, menyusun rencana induk, melakukan studi kelayakan, dan menyusun rancangan detail.

"Keinginan DPRD DKI membahas dua Raperda itu tanpa menegur izin (pelaksanaan reklamasi) atau mencabut, merupakan bentuk pelanggaran cukup serius. Kami sejak awal menduga ada praktik manipulasi dan sekarang terungkap kalau kegiatan reklamasi itu pelumasnya adalah korupsi."

Ia pun berharap KPK segera melakukan penyidikan lebih dalam karena tidak mungkin skenario pelanggaran hukum itu hanya menyasar Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi serta dua tersangka pihak swasta. "Kami menduga ada keterlibatan anggota (DPRD) lain," terang Riza.

Pengacara Publik YLBHI Wahyu Nandang Herawan menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sanusi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. Sanusi terbukti mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan rakyat, khususnya nelayan.

"OTT merupakan pembuktian hukum sempurna. Sanusi sebaiknya mengakui semua perbuatannya agar tidak menghambat proses hukum. Dia juga harus mau kerjasama dengan penegak hukum untuk bongkar semua karena pasti banyak yang terlibat," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Ketiga tersangka itu diketahui terlibat suap dalam proyek perizinan reklamasi Teluk Jakarta. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya