Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bareskrim Rampungkan Pemberkasan Kasus RS Ummi

Yakub Pryatama
21/1/2021 11:36
Bareskrim Rampungkan Pemberkasan Kasus RS Ummi
Ilustrasi rumah sakit(meecom.id)

BARESKRIM Polri telah merampungkan penyidikan dan pemberkasan kasus swab tes Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (20/1).

"BP (berkas perkara) RS Ummi sudah tahap I kemarin," ucap Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Pada perkara ini terdapat tiga tersangka yakni eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca juga: Bima Arya Bakal Sanksi RS UMMI Bogor Terkait Kasus Tes Swab Rizieq

Terkait Hanif dan Andi, pihaknya belum melakukan penahanan. Sementara Rizieq telah jadi tahanan Bareskrim sebab sudah berstatus sebagai tahanan sejak berkasus dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq, yaitu Muhammad Hanif Alatas, berikut Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya