KPK Harap Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

Antara
01/4/2016 21:55
KPK Harap Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan
(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap reklamasi Teluk Jakarta dihentikan pascatertangkapnya pengusaha yang menyuap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek tersebut.

"Reklamasi dihentikan itu keputusan pengadilan, jangan mendahului, mudah-mudahan hakim memutuskan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada para pewarta di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4).

KPK pada Kamis (31/3) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

"Reklamasi usulan menyetop itu tentu prematur dibicarakan sekarang karena kasus ini masih proses pengembangan dan bukan hanya kewenangan KPK, tapi harus diputuskan pengadilan berdasarkan studi dan macam-macam lain," tambah Syarif.

KPK menyita uang Rp1,14 miliar dari Sanusi yang merupakan sisa pembayaran uang dari Ariesman senilai Rp2 miliar tapi belum diketahui jumlah total 'commitment fee' tersebut.

"Commitment fee itu tidak diketahui untuk sekarang ini, tapi karena ini adalah OTT sedang dikembangkan nanti kita akan dapat informasi yang lebih lengkap," ungkap Syarif.

Syarif berharap agar perusahaan-perusahaan swasta terutama yang sudah tercatat di bursa saham sebagai perusahaan terbuka memperbaiki tata kelolanya. "Tolong perusahaan-perusahaan itu khususnya yang 'go public' memperbaiki 'governance', karena yang rugi bukan hanya orang per orang," tambah Syarif.

PT Agung Podomoro Land melalui anak usahanya yaitu PT Muara Wisesa Samudera diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektare.

Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta renncananya ada 17 total pulau yang akan dibuat seluas 5.100 hektare.

PT Muara Wisesa Samudera sampai saat ini belum melakukan reklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp50 triliun. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya