Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor PT Brantas Abipraya. Direktur Utama PT Brantas Abipraya Vambang Esti Marsono menyebut ada dua ruangan yang digeledah penyidik KPK.
"Tadi setahu saya yang diperiksa dua ruangan itu saja, Direktur Keuangan dan SDM, dan Ruangan Senior Manager," kata Bambang di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4).
Namun, Bambang mengaku tak mengikuti penuh penggeledahan. Pendampingan dilakukan oleh sekretaris perusahaan. "Iya didampingi, dari perusahaan ada Corporate Secretary yang mendampingi," tambah Bambang.
Bambang memastikan pihaknya bakal kooperatif membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus yang menjerat Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Manajer Senior Perusahaan Dandung Pamularno. Dia ingin kasus itu segera terang benderang.
"Iya kita izinkan. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk bersikap kooperatif. Prinsipnya kita mensupport" ungkap Bambang.
Sudah empat jam lebih penyidik KPK menggeledah ruangan Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Ruang Sudi Wantoko dan Dandung berada di lantai tiga Gedung Brantas Abipraya. Hingga berita ini ditulia, belum ada tanda-tanda penyidik KPK bakal keluar.
Sekira 10 penyidik datang ke kantor PT Brantas Abipraya di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Para penyidik turun dari tiga mobil Toyota Innova, pukul 15.30 WIB. Mereka nampak mengenakan pakaian bebas dan menenteng rompi KPK.
Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dabdung Pamularno sebagai tersangka kasus suap. Dua petinggi BUMN itu terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seorang swasta, Marudut, juga menjadi tersangka perantara suap.
KPK mencokok ketiganya Kamis pagi 31 Maret di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur. Saat dicokok, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah USD148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu.
Marudut disebut sebagai perantara suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan PT Brantas Abipraya.
Namun belum sampai uang itu ke kejaksaan, ketiganya sudah dicokok. Sementara, sang oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga akan menerima suap masih belum diketahui.
Ketiga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved