Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap oknum jaksa di Kejati DKI. Perusahaan BUMN itu membantah dugaan praktek suap itu melibatkan perusahaan secara lembaga.
"Ini bukan kasus yang dilakukan oleh perusahaan," kata Komisaris Utama PT Brantas Abipraya di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4).
Sementara, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono tak menampik ada temuan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap dua petinggi perusahaan itu. Tapi, Bambang membantah uang itu dikeluarkan secara resmi dari perusahaan.
"Domain nya KPK ya apakah pengeluaran uang itu sah atau tidak. Tapi saya jamin itu tidak sah," ungkap Bambang.
Bambang seolah ingin memberi sinyal uang yang diduga digunakan buat menyuap oknum Jaksa di Kejati DKI itu aksi sepihak Sudi Wantoko. Sebab, menurut Bambang, secara tugas pokok dan fungsi, Sudi Wantoko yang notabene sebagai Direktur Keuangan, memang punya hak mengatur keluar masuknya uang perusahaan.
"Kalau saya (Dirut) domainnya memecat karyawan, kalau dia (Sudi Wantoko) mengatur keuangan," ungkap Bambang.
Bambang juga Haryadi berjanji bakal kooperatif. Mereka menyatakan mendukung penuh KPK mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami semua jajaran Brantas Abipraya secara prinsip mengapresiasi dan mendukung proses hukum secara adil. Oleh sebab itu, apapun pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK atau kejaksaan, pada dasarnya kami mensupport," pungkas Bambang. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved