Dua Petinggi PT BA Dijebloskan ke Rutan

Yogi Bayu Aji/MTVN
01/4/2016 17:52
Dua Petinggi PT BA Dijebloskan ke Rutan
(Ilustrasi)

DUA Petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut (MRD), seorang swasta, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mulai menginap di rumah tahanan malam ini.

Ketiga diketahui menjalani pemeriksaan intensif di KPK sejak Kamis 31 Maret lalu. Mereka baru menyelesaikan pemeriksaan sore ini.

Adalah Dandung yang menyelesaikan pemeriksaan KPK paling awal. Dia keluar pukul 03.52 WIB dan tampak mengenakan rompi tahanan oranye.

Namun, dia enggan berkomentar sedikit pun atas penahanan itu. Dia memilih mempercepat langkahnya dari Lobi KPK menuju mobil tahanan.

Sejam kemudian, giliran Sudi yang keluar Gedung KPK. Tampak mengenakan rompi tahanan oranye, Sudi juga bungkam. Hal yang juga ditunjukkan Marudut yang keluar Gedung KPK sekitar 17.30 WIB.

"DPA dan MRD Rutan C1 (KPK), SWA rutan Polres Jaksel," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Menurut dia, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

KPK, diketahui, mencokok Direktur Keuangan Petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno serta Marudut seorang swasta. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel bilangan Cawang, pada Kamis 31 Maret pukul sembilan pagi.

Saat dicokok, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah USD148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu.

Marudut disebut sebagai perantara suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya agar Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan PT Brantas Abipraya.

Namun belum sampai uang itu ke kejaksaan, ketiganya sudah dicokok. Sementara, sang oknum Kejati DKI Jakarta yang diduga akan menerima suap masih belum diketahui.

Ketiga tersangka ini akhirnya terkena jerat hukum. Mereka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya