Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAJARAN Petinggi PT Brantas Abipraya menyebut tak pernah tahu Kejati DKI tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam anggaran iklan lapangan golf perusahaan BUMN itu. Pihak perusahaan mengklaim baru mulai mencari informasi itu usai ada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisaris Utama PT Brantas Abipraya Haryadi menyatakan dirinya baru tahu pagi tadi kalau pernah ada surat masuk dari Kejati DKI. Info itu dia dapat setelah dia coba mengorek keterangan dari pihak legal perusahaan.
"Intinya, rupanya beberapa waktu lalu, persis kapan tidak tahu, katanya ada surat panggilan yang ditujukan pada Direktur Keuangan dari Kejati DKI. Surat itu bentuknya panggilan buat yang bersangkutan untuk penyelidikan dan dimintai keterangan," beber Haryadi di kantor PT Brantas Abipraya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4).
Haryadi mengaku hingga saat ini belum tahu dan belum pernah membaca isi surat Kejati DKI itu. Tapi, dia seolah ingin memastikan, kalau surat panggilan Kejati DKI itu hanya ditujukan buat Direktur Keuangan dan SDM, yakni SWA yang kini jadi tersangka dugaan suap jaksa di KPK.
"Setidaknya, yang disangka Kejati pada yang bersangkutan, bukan perusahaan. " kata Haryadi.
Surat itu, kata Haryadi tak pernah dikomunikasikan dengan dewan direksi maupun dewan komisaris perusahaan. SWA juga tak pernah membahasnya dalam setiap rapat pimpinan.
Senada, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono juga mengaku tak pernah tahu sebelumnya jika ada surat masuk dari Kejati DKI. Dia baru tahu belakangan setelah ada kasus OTT KPK yang menyeret SWA dan Senior Manajer Perusahaan, DPA.
"Surat itu tidak masuk ke Dirut. Konon, katanya suratnya itu ada pada mereka (yang kena OTT). Memang kabarnya (Isi surat Kejati DKI) terdapat beberapa orang, termasuk Direktur Keuangan. Dengan kasus apa, saya belum tahu sampai saat ini," jelas Bambang.
Menurut Bambang, jika surat Kejati DKI itu berhubungan dengan perusahaan, mustinya surat itu juga sampai ke meja kerjanya. Namun, hingga SWA kena OTT KPK, Bambang maupun jajaran Direksi mengaku belum pernah mendapat tembusan surat itu. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved