Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil atas arahan Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartanto.
Pemerintah pusat, sebelumnya, mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021. DKI Jakarta termasuk satu dari 17 kabupaten/kota yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan itu.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: KRL Beroperasi Hingga Pukul 22.00 Di Masa PPKM
Anies juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan itu, Anies mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain kegiatan perkantoran, pembelajaran di sekolah, kegiatan sektor esensial, operasional pusat perbelanjaan, transportasi hingga peribadatan.
Berikut sejumlah aturan ketat yang mulai berlaku hari ini:
1. Aktivitas kerja
Aktivitas pada tempat kerja/perkantoran, baik instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN/BUMD dibatasi. Pembatasan berupa kapasitas bekerja di rumah (WFH) 75% dan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar masih diberlakukan dari rumah. Pembelajaran tatap muka ditunda.
3. Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor ini mencakup energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.
Kemudian, tempat pemenuhan kebutuhan pokok, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, supermarket, dan warung termasuk sektor esensial. Jam operasional dibatasi.
4. Kegiatan konstruksi
Kegiatan konstruksi berjalan 100%. Pemprov tidak membatasi kegiatan di sektor ini.
5. Kegiatan kuliner
Kegiatan usaha kuliner dibatasi. Kapasitas makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Namun, layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.
6. Pusat perbelanjaan
Pemprov DKI membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00 WIB.
7. Rumah ibadah
Pembatasan juga diberlakukan di rumah ibadah. Pengunjung tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas total ruangan.
8. Fasilitas kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. Aktivitas pelayanan kesehatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan.
9. Transportasi umum
Pemprov DKI memberlakukan pembatasan penumpang 50% pada angkutan umum, taksi, dan kendaraan rental. Operasional transportasi hanya sampai pukul 20. 00 WIB.
Ojek diperbolehkan membawa penumpang. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pemesanan konvensional dan daring.
10. Fasilitas umum
Fasilitas umum dan seluruh kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. (OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved