Polisi Bekuk Ibu Penjual Anak Kandung

Budi Ernanto
31/3/2016 18:35
Polisi Bekuk Ibu Penjual Anak Kandung
(Ilustrasi)

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap seorang ibu berinisial S yang tega menjual anaknya yang masih berusia tiga bulan. Selain S, ditangkap juga K dan W yang berperan sebagai calo.

Menurut Wakapolres Jaksel AKB Surawan, K dan W memiliki kaitan dengan I, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah ditangani pihaknya saat ini. Sementara S, hanya seorang pembantu rumah tangga yang lama ditinggal oleh suaminya.

“Dari keterangan I, ada perantara yang bisa carikan orang yang mau jual anaknya. Kami lalu menyamar dan bertemu K dan W di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel setelah sepakat soal harga,” jelas Surawan, Kamis (31/3).

Harga yang disepakati untuk bisa membawa pulang anak F, ialah Rp40 juta. Dari uang itu, Rp23 juta rencananya akan diberikan ke K. Sementara W hanya mendapat Rp2,5 juta. S sendiri hanya mendapat Rp14,5 juta. Surawan mengatakan para calo itu hanya memberi tahu bahwa harga yang disanggupi pembeli hanya Rp14,5 juta.

Kini bayi S yang berinisial F berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara S dan dua tersangka lainnya ditahan di Polres Jakarta Selatan. Kepada penyidik, K dan W mengaku baru pertama kali beraksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 huruf f dan Pasal 83 UU 35/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman ialah kurungan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Surawan mengatakan K dan W dengan I berasal dari kelompok yang sama. Penyidik kini masih mencari tahu apa ada anggota lain dari kelompok ketiga tersangka itu. Menurut Surawan, modus yang dilakukan para tersangka saat mencari anak yang bisa disewa atau dibeli hanya melalui informasi mulut ke mulut.

Penyidik menurut Surawan juga tidak gampang mencari anggota dari para tersangka jika hanya bermodalkan pantauan di lapangan. “Penyidik harus menemukan unsur pidananya. Kalau ada ibu di pinggir jalan menggendong anak atau bayinya, ya tidak masalah. Kami harus cari tahu apa itu anak kandungnya dan ibu itu sedang apa sih sebenarnya di pinggir jalan,” tutur Surawan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya