Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Per 11 Januari, Anies Pastikan Jakarta Berlakukan Pengetatan PSBB

Hilda Julaika
09/1/2021 10:27
Per 11 Januari, Anies Pastikan Jakarta Berlakukan Pengetatan PSBB
Pekerja di DKI Jakarta(MI/Andri Widiyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan DKI Jakarta akan memberlakukan pengetatan PSBB. Pembatasan sosial ini pun dilakukan secara simetris dengan wilayah penyangga Jakarta yakni, bodetabek. Pasalnya saat ini, kasus aktif di Jakarta sudah melonjak tinggi ke angka 17.633 kasus. Sementara kapasitas rumah sakit mendekati kolaps.

Hal ini sesuai dengan putusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan dan pengendalian secara integral di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

“Maka kami dukung pemerintah pusat melakukan pengetatan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan wilayah lain di Jawa dan Bali. Karena kita melakukan pembatasan dan pengawasan secara simetris. Kalau hanya wilayah tertentu saja maka ikhtiar memutus mata rantai tak akan optimal. Dan kita berharap kerja sama unntuk memastikan ini bisa efektif,” kata Anies dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (9/1).

Adapun pengetatan PSBB ini dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Namun, Anies menggarisbawahi ada kemungkinan perpanjangan masa pengetatan apabila kasus covid-19 tak kunjung mereda.

Selama masa pengetatan ini ada beberapa pembatasan. Di antaranya, untuk aktivitas perkantoran wajib memberlakukan kerja dari rumah (work from home/wfh) sebesar 75% serta belajar dan mengajar dilakukan di rumah. Dengan layanan transportasi umum yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Sudah Teken Pergub PPKM, Anies akan Berikan Penjelasannya

Kemudian untuk kegiatan di luar seperti pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, aktivitas rumah makan dan restoran dll dengan kapasitas 25% serta jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Untuk sistem pemesanan dan pengambilan pesanan tetap bisa dilakukan 24 jam atau sesuai dengan jam operasional.

Untuk tempat ibadah tetap dibukan dengan pembatasan 50%. Sementara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial budaya akan dihentikan terlebih dahulu.

Meski demikian, di masa pengetatan ini untuk sektor esensial tetap bisa beroperasi penuh atau 100%. Contoh dari sektor yang mendesak tetap beroperasional ini di antaranya sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan.

“Kami meminta masyarakat melakukan kegiatan di rumah, mengurangi bepergian, membatasi aktivitas, dan interaksi dikurangi. Lalu pemerintah akan meningkatan testing, tracing, dan treatment serta isolasi terkendali. Sehingga kita bisa bersama-sama mengendalikan kasus aktif. PSBB akan mulai Senin (11/1), kita berkeinginan kuat kasus bisa turun serendah-rendahnya,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya