Praperadilan Sumber Waras Ditolak

Nel/J-3)
31/3/2016 08:03
Praperadilan Sumber Waras Ditolak
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

HAKIM Tunggal Tursina Aftianti menolak permohonan praperadilan Masyarakt Antikorupsi Indonesia (Maki) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penghentian penyidikan kasus korupsi Sumber Waras, kemarin.

Dalam putusannya, hakim Tursina menilai permohonan praperadilan yang diajukan Maki tidak berdasar hukum, sebab dalam permo­honan pra­peradilan mengenai peng­­hentian penyidikan itu perlu dibuktikan dengan adanya bukti surat penghentian penyidik­an perkara (SP3). Sementara itu, dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun termohon, tidak ada bukti SP3-nya. Bahkan, dalam keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni Amir Hamzah, menyatakan bahwa kasus korupsi Sumber Waras masih dalam proses.

"Tindakan termohon belum menetapkan tersangka tidak sama dengan peng­hentian penyidikan. Belum menetapkan tersangka merupakan sikap kehati-ha­tian. Oleh karena itu, tin­dakan pemohon menetapkan termohon menghentikan penyidikan tidak berdasar dan harus ditolak," ungkapnya. (Nel/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya