Harga BBM Subsidi Turun, Organda Kaji Penurunan Tarif

Andhika Prasetyo
30/3/2016 18:53
Harga BBM Subsidi Turun, Organda Kaji Penurunan Tarif
(MI/Panca Syurkani)

PEMERINTAH mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Rabu (30/3). Premium, yang sebelumnya berada di angka Rp6.950 turun menjadi Rp6.450 per liter. Adapun, solar menjadi Rp5.150 dari Rp5.650 per liter. Harga baru itu mulai berlaku 1 April.

Penurunan harga BBM itu disambut baik Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, penurunan itu akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif angkutan umum yang baru.

Ia juga mengungkapkan, Organda tidak bisa menentukan apakah tarif angkutan harus naik, tetap, atau turun. "Penentuan angkutan bus kota dan taksi ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kota. Kami serahkan keputusannya kepada pemerintah daerah dan Organda setempat," ujar Adrianto.

Sebagai pihak yang ikut memberi masukan terkait tarif angkutan darat, Adrianto mengatakan penurunan tarif harus sesuai dengan arahan pemerintah, tetapi itu juga bergantung pada jenis moda dan daerah operasionalnya.

"Organda akan ikut duduk bersama pemerintah untuk merumuskan tarif angkutan umum yang baru, terkait usulan-usulan mereka juga," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menuturkan pihaknya masih mengkaji ulang dan menyesuaikan besaran tarif untuk taksi, bus kecil, dan bus kota seiring dengan penurunan harga BBM.

"Kami sudah memiliki rumus untuk menghitung berapa besar perubahan tarif jika ada perubahan harga BBM," ujar Shafruhan. (Pra/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya