Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berganti Tahun tanpa Perayaan

(Faj/Hld/DD/J-1)
02/1/2021 05:25
Berganti Tahun tanpa Perayaan
Petugas kepolisian berjaga saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian)(MI/RAMDANI)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tidak ada kegiatan luar biasa saat malam menyambut Tahun Baru 2021. Ia melihat tidak ada perayaan khusus pada lokasi-lokasi yang biasanya menjadi langganan warga Jakarta untuk menghabiskan dan merayakan malam Tahun Baru.

Pemprov DKI sudah mengeluarkan kebijakan terkait perayaan malam Tahun Baru 2021. Ariza, panggilan akrab Wagub Ahmad Riza Patria, memaparkan pihaknya telah membatasi berbagai aktivitas, kapasitas, dan jam operasional untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Warga Jakarta tertib dan disiplin dalam menjaga keselamatan kita semua dengan menjalankan segala imbauan dan aturan. Mari kita lanjutkan gotong royong dalam pen cegahan covid-19 ini dengan semangat baru, yaitu optimisis dan waspada di ta hun baru,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran yang memantau langsung kondisi Ibu Kota pada malam pergantian tahun memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas dengan membubarkan kerumunan.

“Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, apabila menemukan kerumunan, langsung dinaikkan ke kendaraan, dibawa ke lapangan mapolda untuk dilaksanakan testing, baik rapid test antibodi ataupun swab antigen,” kata Fadil.

Perintah ini pun dijalankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menggerebek sejumlah kafe yang nekad merayakan malam pergantian tahun. Aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP di bawah pimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyegel D’Bunker Bar di Jalan Melawai, Jaksel, karena melanggar
PSBB transisi dengan tetap beroperasi pada malam Tahun Baru.

Dari luar tak terlihat adanya tanda-tanda kerumunan dan tampak gelap. Namun, setelah aparat masuk, bar itu tampak ramai oleh pengunjung dan ada yang tidak mengenakan masker.

Satpol PP kemudian menyegel D’Bunker Bar dengan memasang tanda disegel dan garis polisi. “Akan saya buat rekomendasi kepada Satpol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu nih,” kata Mukti.

Aparat lalu mengamankan 25 orang pengunjung dan karyawan bar tersebut. Mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dites swab antigen. Hasilnya, dua karyawan dinyatakan reaktif covid-19. Keduanya diajukan ke Dinas Kesehatan DKI untuk menjalani tes swab PCR.

Selain D’Bunker Bar, razia juga dilakukan di Kafe Koda Jalan Sudirman, Jaksel. “Kita amankan Koda yang rencananya dipakai untuk acara Tahun Baru. Ini gedung tertutup. Ini bukan hotel, tapi gedung perkantoran. Dari pihak Satpol PP melakukan penyegelan dan kita police line. Kita cek juga izinnya,” kata Mukti.

Polisi juga menangkap delapan pengunjung, termasuk salah satunya warga negara asing. Selain itu, aparat menangkap enam karyawan bar. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dites swab antigen, juga dites urine untuk mengetahui apakah mengonsumsi narkoba.

Razia juga dilakukan petugas gabungan pimpinan Camat Makasar Kamal Alatas. Hasilnya ada lima tempat usaha dikenai sanksi tutup 1x24 jam karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, di Kota Bogor, Wali Kota Bima Arya berterima kasih kepada warga karena mematuhi imbauan pemerintah. (Faj/Hld/DD/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya