Larangan Iklan Reklame Picu 80Ribu Pengangguran Baru di Jakarta

Intan Fauzi/MTVN
30/3/2016 18:21
Larangan Iklan Reklame Picu 80Ribu Pengangguran Baru di Jakarta
(Dok. MI)

WAKIL Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 244 tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame memicu adanya pengangguran baru. Diprediksi, akan 80ribu orang menjadi pengangguran.

"Kami dapat hitungan dari AMLI (Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia), peraturan itu membuka potensi pengangguran 80 ribu orang di DKI Jakarta," kata Sarman di Hotel Treva International, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/3).

Semenjak peraturan itu dikeluarkan, perusahaan reklame konvensional mengalami penyetopan kegiatan usaha. Pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin untuk beriklan di reklame konvensional.

Sementara itu Ketua AMLI Pusat Aip Syarifuddin menjelaskan, ada sekitar 350 perusahaan reklame di Jakarta, dari mulai perusahaan kecil hingga besar.

"Satu perusahaan ada yang karyawannya 5-10 orang, ada juga yang 200 orang," jelas Aip di kesempatan yang sama.

Selain itu, kehilangan pekerjaan tak hanya dialami oleh karyawan yang bekerja di perusahaan reklame. Karyawan-karyawan yang bekerja di pihak ketiga pun ikut terkena dampak.

"Misalnya mau pasang reklame di Menteng, itu tidak pegawai saya yang kerjakan tapi diberikan ke perusahaan pihak ketiga, ada tukang las, tukang desain, tukang gali. Itu dampaknya lebih besar," ungkap Aip. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya