Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta untuk tidak menciptakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan di area-area publik, tempat wisata dan tempat usaha pada malam pergantian tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Nanti ada beberapa titik di Jl Thamrin-Jl Sudirman dan titik-titik lainnya yang memang tidak boleh lagi setelah pukul 19.00 WIB dilalui kendaraan maupun orang berkerumun yang jumlahnya lebih dari 5 orang,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Ahmad Riza Patria, usai meresmikan Jakarta Electronic Ticketing Bus atau sistem tiket elektronik bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12).
Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu pada malam pergantian tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 diselenggarakan tanpa adanya perayaaan-perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Perbatasan Jakarta Dijaga Ketat Jelang Pergantian Tahun
Karena itu, lanjut Ariza, aktivitas masyarakat yang menciptakan kerumunan ditiadakan, mulai dari konser musik, pesta kembang api, konvoi-konvoi atau acara sosial budaya menyambut tahun 2021.
“Jadi hari ini sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur DKI Jakarta adalah semua kegiatan perayaan malam tahun baru ditiadakan. Jadi kami, Pemprov DKI juga tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan kembang api, tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya,” ungkapnya.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, kata Ariza, pihaknya juga sudah meminta kepada pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya pada 19.00 WIB pada malam pergantian tahun.
Tempat makan, rumah makan, kafe, restoran, tempat wisata, industri dan pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup mulai pukul 19.00 WIB.
“Kami juga sudah membuat kebijakan bahwa seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru, tahun ini ditiadakan. Bahkan mulai jam 19.00 WIB nanti tidak ada lagi kegiatan,” tandasnya. (OL-2)
MOMEN Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM tercatat satu juta kendaraan melewati tol trans Sumatera.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung di Food Street di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara di malam tahun baru 2022.
"Bukan berarti kami melarang beraktivitas, kami hanya meminta untuk taat kepada protokol kesehatan"
Korps Bhayangkara harus terus bekerja keras untuk menjaga kondisi ini berlangsung hingga perayaan tahun baru selesai.
Kebijakan ini berkaitan dengan penetapan area crowd free night (CFN) di kawasan tersebut.
Manajer Umum KPI Unit Balongan Diandoro Arifian mengatakan pihaknya menjaga kehandalan fasilitas operasi, sehingga operasional tetap berjalan normal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved