Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Ini Pukul 19.00 WIB, Warga DKI Dilarang Berkumpul

Selamat Saragih
31/12/2020 16:17
Hari Ini Pukul 19.00 WIB, Warga DKI Dilarang Berkumpul
Ilustrasi(MI/Andry Widyanto )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta untuk tidak menciptakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan di area-area publik, tempat wisata dan tempat usaha pada malam pergantian tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Nanti ada beberapa titik di Jl Thamrin-Jl Sudirman dan titik-titik lainnya yang memang tidak boleh lagi setelah pukul 19.00 WIB dilalui kendaraan maupun orang berkerumun yang jumlahnya lebih dari 5 orang,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Ahmad Riza Patria, usai meresmikan Jakarta Electronic Ticketing Bus atau sistem tiket elektronik bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12).

Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu pada malam pergantian tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 diselenggarakan tanpa adanya perayaaan-perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga : Perbatasan Jakarta Dijaga Ketat Jelang Pergantian Tahun

Karena itu, lanjut Ariza, aktivitas masyarakat yang menciptakan kerumunan ditiadakan, mulai dari konser musik, pesta kembang api, konvoi-konvoi atau acara sosial budaya menyambut tahun 2021.

“Jadi hari ini sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur DKI Jakarta adalah semua kegiatan perayaan malam tahun baru ditiadakan. Jadi kami, Pemprov DKI juga tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan kembang api, tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya,” ungkapnya.

Sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, kata Ariza, pihaknya juga sudah meminta kepada pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya pada 19.00 WIB pada malam pergantian tahun.

Tempat makan, rumah makan, kafe, restoran, tempat wisata, industri dan pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup mulai pukul 19.00 WIB.

“Kami juga sudah membuat kebijakan bahwa seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru, tahun ini ditiadakan. Bahkan mulai jam 19.00 WIB nanti tidak ada lagi kegiatan,” tandasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya