Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berharap Warga Tetap di Rumah

(Hld/Ssr/Medcom/J-1)
21/12/2020 05:15
Berharap Warga Tetap di Rumah
Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta(MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap masyarakat untuk tidak bepergian dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini guna mencegah potensi penularan virus korona (covid-19).

"Mudah-mudahan di libur panjang ini masyarakat bisa memahami, mengerti, dan bisa tetap berada di rumah, untuk tidak bepergian ke luar kota," kata Riza di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, kemarin.

Bertambahnya kasus virus korona saat libur panjang beberapa waktu lalu dikhawatirkan kembali terulang.

Riza mengaku dia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Ibu Kota untuk mendukung kebijakan itu. Langkah itu diyakini akan mengurangi kunjungan warga ke daerah atau libur ke luar kota.

"Seperti biasa mereka (pemda) selalu bekerja sama, berkoordinasi, dan mengeluarkan kebijakan yang sama dengan Jakarta. Ya kita tunggu saja dalam berapa hari ini," ujar Riza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.

Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini dipastikan memperkuat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Masa berlaku PSBB transisi di DKI pun akan berakhir hari ini. "Tunggu Pak Gubernur (Anies) nanti akan mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan PSBB. Nanti akan kita lihat," kata Riza.

Adapun syarat rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota, Riza mengatakan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Pemprov DKI, lanjutnya, telah mengusulkan kebijakan itu.

"Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat apakah tetap (rapid) antibodi atau ditingkatkan dengan antigen," katanya.

Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik kebijakan yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait rapid test antigen itu.

Syarat rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota tertuang dalam Ingub No 64/2020.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga meminta masyarakat untuk bijak bermobilitas menjelang libur panjang akhir tahun 2020.

"Masyarakat perlu berpikir dua kali sebelum melakukan perjalanan antarkota pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini. Mobilitas yang dilakukan masyarakat di tengah pandemi covid-19 sangat berisiko dan membahayakan pelaku perjalanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Lonjakan kasus positif, lanjutnya, membawa dampak lanjutan seperti berkurangnya jumlah tempat tidur di ruang isolasi maupun ruang ICU (intensive care unit). "Juga bertambahnya tugas penanganan dari para petugas kesehatan, bertambahnya potensi penularan, dan bertambahnya korban jiwa," ujar Wiku. (Hld/Ssr/Medcom/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya