Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

DKI Kaji Permintaan Luhut Soal Pembatasan Kegiatan

Putri Anisa Yuliani
16/12/2020 13:49
DKI Kaji Permintaan Luhut Soal Pembatasan Kegiatan
Menko Marves Luhut Pandjaitan.(Dok. Humas KKP)

PEMPROV DKI Jakarta mengkaji permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk membatasi kegiatan warga terutama operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB guna mencegah penyebaran covid-19 yang makin mengganas.

Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebelumnya meminta agar Jakarta dapat kembali pada status PSBB ketat dalam pernyataan resminya pada 14 Desember lalu. Ia bahkan meminta agar Pemprov DKI mulai memperketat kegiatan warga mulai lusa, 18 Desember sampai 5 Januari.

Baca juga: Luhut: Pengelolaan Mangrove akan Fokus pada Megaproyek

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan pihaknya baru dapat memutuskan hal tersebut bertepatan dengan selesainya masa PSBB Transisi yang dijadwalkan pada 21 Desember nanti.

"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22. Nanti setelah tanggal 22 sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan," ujar Ariza di Jakarta, Rabu (16/12).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada 14 September lalu pernah menjalankan rem darurat atau emergency brake policy dan mengakhiri PSBB Transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni. Kebijakan kembali pada PSBB ketat ini dilakukan karena meningkatnya kasus covid-19 yang cukup signifikan sebagai dampak libur panjang pada Agustus.

Pada penerapan PSBB ketat, jam operasonal tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB dari sebelumnya di masa transisi berlaku jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Luhut: Wisman Anjlok Bali Merugi Rp9 Triliun

Ariza menjelaskan selama masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI Jakarta juga masih melakukan berbagai pembatasan seperti jam operasional sampai pukul 21.00. Untuk tempat wisata hanya buka sampai pukul 17.00 WIB. Sementara pengunjung restoran, kafe, dan mal masih dibatasi 50%. Untuk tempat wisata dibatasi pengunjungnya hanya 25% dari total kapasitas.

"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi," tandasnya. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya