Sukotjo Siap Ungkap Korupsi di Kepolisian

Cahya Maulana
28/3/2016 20:43
Sukotjo Siap Ungkap Korupsi di Kepolisian
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTUR Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang menegaskan siap mengungkap beberapa kasus mega korupsi di tubuh kepolisian. Hal tersebut ditegaskan Sukotjo yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi simulator SIM, sesaat sebelum dilakukan penahanan oleh KPK, di Gedung KPK, Senin (28/3).

"(Saya) siap bongkar (beberapa proyek kepolisian yang diduga dikorupsi). Pelat nomor selisihnya Rp722 miliar, uji kir korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp80 miliar sedangkan kontrak negara Rp258 miliar, kan lebih dari 3 kalinya. Sama juga (BPKB) Rp30 miliar kontrak negra lebih dari Rp400 miliar ya jadi selisihnya Rp300 miliar," terang Sukotjo.

Soekotjo menyatakan dirinya berani mengungkap beberapa proyek yang diduga dikorupsi pejabat kepolisian. Misalnya oleh Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.

"Saya sudah mengatakan Tedy Rismawan pelaku utamanya Tapi kenapa Teddy Rismawan masih beredar di luar hari ini. Saya gak tahu yang kea atas-atasnya, terlalu banyak," jelasnya.

Sikap tersebut, sambungnya, tidak dilalui dengan mudah karena sampai hari ini pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM, dirinya mendapatkan banyak ancaman dari beberapa orang. Itu dalam bentuk langsung maupun melalui telepon serta hal itu terjadi juga kepada keluarganya.

"(Teror) sudah dari 5 tahun yang lalu. Yang terakhir setahun lalu. Saya gak hitung (terornya), perlindungan LPSK tidak ada kalau mereka jujur kalau mau perpanjang, perpanjang lah gak usah pake politik. Mereka lindungi Budi (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto), Teddy Rismawan pelaku utama. Bagaimana itu kan (LPSK) berpolitik," keluhnya.

Ia pun mengharapkan beberapa dugaan korupsi di kepolisian ini bisa terungkap dengan penegakan hukum. "Ya bongkar kalau negara mau bongkar semua ya kita bongkar semua," ungkapnya.

Menurutnya sikap tersebut merupakan sebuah konsistensi yang telah dipegang setelah terjerat KPK. Hal itu juga melahirkan kesiapannya menghadapi penahanan yang dilakukan KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur.

"Saya menjalani proses, iya. Saya konsisten dari dulu yah," tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Sukotjo, Eriks Faat mengatakan, kliennya sudah dinyatakan KPK sebagai justice collabolator sehingga menjadi jalan ungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus simulator SIM dan membuka dugaan korupsi lainnya. Namun sayangnya dugaan korupsi seperti plat nomor dan lain sebagainya itu tidak ditangani KPK, namun ditangani pihak kepolisian sendiri.

"Jadinya rancu ditangani di luar KPK. Seharusnya KPK pro aktif menanyakan sejauh mana perkembangan minimal pengawasan," terangnya.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, KPK akan menampung keterangan Sukoco. Hal itu akan didalamin nantinya oleh KPK.

"Keterangan yang kita terima biasanya di dalami dan dikembangkan untuk lebih lanjut mengungkap kasusnya," tukasnya.

Kasus simulator SIM yang menjerat Sukoco, juga menjerat beberapa orang lain itu diantaranya mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Irjen Djoko Susilo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya