Jaksa Bantah Tuntut Rendah Kasus Eksploitasi Anak

28/3/2016 20:29
Jaksa Bantah Tuntut Rendah Kasus Eksploitasi Anak
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KEJAKSAAN menampik anggapan yang menyebut kasus eksploitasi anak selalu diberikan tuntutan rendah. Vonis rendah merupakan hasil putusan hakim yang merujuk fakta persidangan dan berita acara perkara (BAP).

"Kita tidak pernah memberikan tuntutan rendah. Selalu diatas batas minimal, apalagi yang menyangkut kasus trafficking pasti tinggi ancamannya," ujar Asisten Pidana Umum Kejati DKI Mochamad Nasrun, Senin (28/3).

Sebagai contoh, sambung dia, kasus pelecehan siswa Jakarta International School (JIS) yang dilakukan dua guru di seolah tersebut, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman telah berakhir dengan vonis diatas 10 tahun.

Kedua terdakwa awalnya divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun dinulir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak berapa lama Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan putusan yang lebih berat yakni 11 tahun.

"Umumnya kenapa kasus ekspolitasi anak itu bisa rendah? Karena saat di pengadilan kadang fakta-fakta dan BAP itu berbeda. Inilah yang menjadi jawaban vonis akhirnya rendah meski kita sebagai jaksa menuntut tinggi," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya