Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN parkir meter di Kota Tangerang Selatan yang semula diproyeksikan untuk menjajaki smart city justru memunculkan persoalan.
Ternyata lahan yang digunakan dan penarikan retribusi yang berjalan sejak Agustus 2015 itu dinilai ilegal.
Parkir meter itu diberlakukan di samping pusat perbelanjaan Teras Kota, kompleks pertokoan Bidex, Ruko Golden Road, Samsat Bumi Serpong Damai (BSD), Golden Boulevard, Bintaro XChange, dan Graha Raya Bintaro.
Menurut Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Amar, pengoperasian parkir meter cacat hukum.
Lokasi yang digunakan merupakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum).
Apalagi, baik operator parkir maupun Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel sudah mengutip retribusi parkir, padahal pembahasan terkait parkir meter di kota itu baru akan dibahas DPRD dan pemerintah kota (pemkot) setempat akhir Maret ini.
"Mana bisa di lahan fasos dan fasum main menarik retribusi saja. Dasar hukumnya apa?," kata Amar kepada Media Indonesia, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil inventarisasi, tambahnya, seluruh lahan parkir meter baru diserahkan pengembang akhir tahun lalu.
Menurutnya, pendapatan dari parkir yang telanjur diberlakukan sejak Agustus lalu seharusnya masuk kategori pajak, bukan retribusi.
Kewenangan tentang itu ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), bukan Dishubkominfo.
"Nanti baru akan dibahas semuanya (akhir Maret)," katanya.
Ia berpendapat, lahan fasos dan fasum yang kini digunakan untuk parkir meter masih milik masyarakat dan belum menjadi milik Dishubkominfo ataupun Pemkot Tangsel.
Oleh karena itu, instansi itu belum boleh memungut retribusi sebelum mendapat persetujuan dari masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah.
"Pungutan (retribusi parkir) ini liar karena belum ada persetujuan dari warga, DPRD, dan lainnya, sedangkan Dishubkominfo sudah melegalkan secara sepihak atas pungutan yang dilakukan PT Pan Satria Sakti selaku operator tunggal parkir meter," ujarnya.
Masuk kas
Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Dito Chandra Wirasetyo, saat dimintai konfirmasi menyatakan penghasilan dari parkir meter selama tujuh bulan masuk ke kas daerah.
Namun, ia tidak merincikan jumlahnya.
"Sektor parkir on street tahun 2015 kita tembus 134,8% dari target Rp450 juta. Tahun ini kita targetkan Rp750 juta. Itu target seluruh parkir on street. Kalau khusus parkir meter, pendapatannya lumayan juga," terangnya.
Dito menyatakan pengoperasian sistem parkir meter sudah memenuhi prosedur. Hal itu mengacu ke Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perparkiran.
Menurutnya, payung hukum itu sudah dapat mewakili, sedangkan lahan yang digunakan bukan milik orang lain karena berada di jalanan.
Sementara itu, DPPKAD Kota Tangsel membantah adanya pendapatan daerah dari parkir meter.
Menurut Kepala Bidang Aset DPPKAD, Yusuf Ismail, sampai saat ini belum ada pengelola parkir meter yang bekerja sama dengan Pemkot Tangsel dalam pemanfaatan lahan fasos dan fasum.
"Kalau memang ada uang yang masuk, kita juga tidak berani terima. Bisa jadi temuan karena pertanggungjawabannya tidak jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, Staf Ahli Wali Kota Tangsel, Samsuddin, mengungkapkan peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait penyelenggaraan perparkiran masih menginduk ke Kabupaten Tangerang selaku pemerintahan terdahulu.
Aturan itu belum sempurna dan masih akan dibahas.
(J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved