Antisipasi Duplikasi KTP, Kemendagri Beri Dukungan Teknologi

Erandhi Hutomo Saputra
26/3/2016 16:08
Antisipasi Duplikasi KTP, Kemendagri Beri Dukungan Teknologi
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dukungan KTP terhadap calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan masih rentan terhadap adanya KTP ganda, untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memberi dukungan teknologi dalam waktu dekat.

DIRJEN Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dukungan teknologi tersebut berupa aplikasi yang tersambung dengan data kependudukan seluruh warga negara Indonesia. Nantinya, dukungan calon perseorangan yang dikumpulkan oleh relawan dan didata oleh KPUD dapat dicek keasliannya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke aplikasi tersebut.

"Untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat terkait dukungan perseorangan, tolak ukur yang pas itu NIK verifikasi dukungan bukan hanya fotokopi KTP," ujar Zudan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (26/3).

Pentingnya cek NIK dalam aplikasi tersebut, kata Zudan, karena pihaknya telah menemukan adanya KTP palsu dengan nama berbeda namun mempunyai NIK yang sama. Dengan menggunakan aplikasi buatan Dukcapil tersebut, dukungan dengan KTP palsu akan terdeteksi dengan mudah.

"Untuk menguji benar tidak namanya sesuai yang tertera di KTP, menghindari NIK-nya siapa dipakai siapa," tandasnya.

Aplikasi bernama Aplikasi Cek NIK tersebut hanya diperuntukkan utk KPU saja. Zudan mengaku teknologinya telah teruji karena sering dilakukan simulasi. Lebih lanjut, ia menambahkan jika apllikasi juga dapat digunakan untuk mengecek DPT.

Menanggapi penggunaan teknologi tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan aplikasi bisa mempercepat dan mempermudah porses verifikasi. Selain itu, imbuhnya, juga dapat membantu dalam dua tahap verifikasi yakni tahap verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan tahap verifikasi faktual oleh PPS.

"Tapi harus jelas sistemnya, teruji, dan keamanannya harus diperhatikan agar tidak menjadi polemik dikemudian hari," ucap Titi memperingatkan.

Meski sudah dibantu dengan teknologi, imbuh Titi, KPU tidak bisa hanya bersantai tanpa melakukan cek lapangan, pasalnya teknologi juga dapat melakukan kesalahan.

"Verifikasi faktual kewajiban dan merupakan perintah UU Pilkada serta PKPU No. 9/2015," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya