Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAGUYUBAN Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) merasa puas dengan putusan pemerintah memberikan tenggat dua bulan hingga 31 Mei 2016 kepada Uber dan GrabCar untuk mematuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Jika sampai batas waktu semua persyaratan tak dipenuhi, taksi berbasis aplikasi daring itu akan diblokir.
"Kami sangat apresiasi pemerintah yang telah merespons. Hasil yang diumumkan kemarin, kami dari PPAD menerima dengan baik," kata Sekjen PPAD, Juni Prayitno saat diskusi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).
Dalam putusannya, pemerintah mewajibkan kepada kedua perusahaan, Uber dan GrabCar untuk mendirikan badan usaha sendiri atau bekerja sama dengan operator atau badan usaha yang mengantongi izin operasi angkutan umum.
"Ini sosialiasi terbaik. Mereka diberi waktu untuk memperbaiki," ujarnya.
Kedepan, Juni menyebut, tak mempersoalkan adanya kendraaan umum berbasis aplikasi online, asal setiap perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan.
"Ini bukan online atau tidak, tapi legal atau ilegal. Mereka harus taat aturan," imbuhnya.
Selain itu dia juga menegaskan, aksi demo yang berujung anarkis pada Selasa 22 Maret bukan atas suruh perusahaan. Menurut Juni itu murni dari para sopir taksi.
"Aksi kemarin itu aspirasi pengemudi se-Jabodetabek. Perusahaan tidak izin, mereka juga tidak berdaya dimana mayoritas pengemudi meninginkan demikian," tukasnya.
Pemerintah memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan resmi.
Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu 23 Maret.
"Posisi saat ini untuk Uber Taxi dan GrabCar, belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo seusai rapat. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved