Organda Terima Grab dan Uber Asal Sesuai Aturan

Al Abrar/MTVN
26/3/2016 13:55
Organda Terima Grab dan Uber Asal Sesuai Aturan
(MI/PANCA SYURKANI)

SEKRETARIS Jenderal Orgnisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta JH Sitorus mengaku menolak keberadaan transportasi berbasis online, Grab dan Uber sejak Februari 2014. Bahkan surat penolakan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

"Bahkan sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kami sudah beberapa kali membahas bagaimana penanganannya. Tapi tidak ada jalan keluar, makin berkembang Uber dan Grab di lapangan," Kata Sitorus saat diskusi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).

Lantaran tidak adanya putusan saat itu, pihaknya melakukan aksi damai untuk meminta aplikasi Uber dan Grab ditutup. Setelah aksi dilakukan tidak ada efek jera bagi Grab dan Uber.

"Tetap saja, enggak ada efek jera," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik atas putusan pemerintah memberikan tenggat dua bulan hingga 31 Mei 2016 kepada Uber dan GrabCar untuk mematuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Jika sampai batas waktu semua persyaratan tak dipenuhi, taksi berbasis aplikasi daring itu akan diblokir.

"Kami tidak nolak asal ikut aturan. Jangan dikatakan itu taksi aplikasi enggak. Saya sebut bukan taksi aplikasi tapi ilegal," tegas Sitorus.

"Kami terima asal sesuai aturan. Aturan juga sudah dipaparin dalam rapat apa aturan yang ditempuh Uber dan Grab," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya