Sudah Dibentuk Koperasi, Pengemudi Tidak Boleh Gabung Dua Aplikasi Sekaligus

Intan Fauzi/MTVN
24/3/2016 19:44
Sudah Dibentuk Koperasi, Pengemudi Tidak Boleh Gabung Dua Aplikasi Sekaligus
(MI/Panca Syurkani)

KETUA Koperasi Jasa (Kopja) Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno menyadari banyaknya pengemudi yang tergabung aplikasi Grab juga mengikuti aplikasi Uber. Setelah terbentuknya koperasi, ia berharap hal itu tidak terjadi lagi.

Ponco menjelaskan, keikutsertaan pengemudi dalam koperasi berpengaruh pada pengurusan uji KIR. Pendataan di koperasi sedang selektif agar pengemudi hanya gabung dalam satu badan hukum saja.

"Kemarin Dinas Perhubungan mengatakan, permasalahan di KIR. Satu pengemudi bisa dua aplikasi, Uber bisa, Grab bisa. Pendataan lagu ingin coba selektif, ini gimana dia mau ikut koperasi kita atau Uber," kata Ponco saat ditemui di Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Kamis (24/3).

Ponco mengungkapkan, satu mobil tidak bisa tergabung dalam dua badan hukum sekaligus. "Yang pasti satu, karena mobil itu berjalan pada satu hukum," sebutnya.

Pria yang juga pengusaha rental itu tidak memaksa rekannya untuk memilih Grab. Yang pasti, jika sudah mendaftar di Grab, pengemudi wajib mendaftar di Kopja PPRI.

"Bebas-bebas saja, kita enggak mau mengikat," ucap Ponco.

Sejauh ini hampir 6ribu pengemudi yang tergabung dalam Kopja PPRI dari sekitar 15ribu yang terdaftar. "Pendataan masih terus berjalan," kata Ponco. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya