Koperasi PPRI Mewadahi Pengemudi GrabCar

Intan Fauzi/MTVN
24/3/2016 19:40
Koperasi PPRI Mewadahi Pengemudi GrabCar
(Ilustrasi)

PERUSAHAAN penyedia jasa aplikasi berbasis transportasi, Grab, sudah teken nota kesepahaman dengan Koperasi Jasa (Kopja) Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan SK dengan nomor 1289/BH/M.KUKM.2/III/2016 pada 16 Maret 2016 terkait Kopja PPRI.

Ketua Kopja PPRI, Ponco Seno mengungkapkan, PPRI sudah dibentuk sejak Oktober 2015. Namun pemerintah baru mengeluarkan izin Maret ini.

"Itu baru izin Kementerian Koperasi dan UKM, dari Kementerian Perhubungan belum, Dinas Perhubungan belum," kata Ponco saat ditemui di Kantor Kopja PPRI di Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Kamis (24/3).

Ponco menjelaskan, sudah dari lama para pengusaha rental yang gabung dengan Grab ingin membentuk badan hukum untuk mewadahi mitra pengemudi yang sifatnya individu. Sebab persyaratan dari pemerintah, Grab maupum Uber harus bermitra dengan PT ataupun koperasi. Pengusaha individu ini yang perlu diwadahi oleh koperasi.

"Timbul ada kesepakatan Pak Luhut (Menkopolhukam) mengambil alih wewenang presiden, presiden sendiri bilang percepatlah izin yang harus diurus pengemudi aplikasi," jelas Ponco.

Ponco mengungkapkan, saat ini Kopja PPRI sedang mengajukan permohonan kepada Kemenhub. Ia juga berharap Kemenhub memberikan SK bukti kelegalan mereka secepatnya.

"Nanti dari Kemenhub buat surat pada kita, kurangnya apa, nanti kita akan lengkapi, biasa kan administrasi ada saja yang kurang," ungkap Ponco. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya