Pendirian Bangunan Banyak Tabrak Aturan

24/3/2016 00:10
Pendirian Bangunan Banyak Tabrak Aturan
(ANTARA)

LAJU pembangunan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom baru cukup pesat dan menarik para investor.

Namun sayangnya, banyak bangunan komersial yang didirikan itu menabrak aturan.

Belum lama ini, sebagian bangunan sebuah hotel di Serpong yang hampir selesai pengerjaannya harus dibongkar karena terbukti melebihi koefisien lantai bangunan (KLB) dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Lalu, ada pula penyegelan Bursa Mobil di Jalan MH Thamrin RT03/01, Bintaro Sektor VII, Pondok Jaya, Pondok Aren.

Bangunan seluas 1,8 hektare yang diperuntukan penjualan mobil itu baru selesai dibangun dan akan diresmikan pada 2 April mendatang.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengakui banyak usaha bisnis di Tangsel dimiliki orang hebat dari kalangan tertentu.

Namun, ia tetap meminta agar jajaran di bawahnya bertindak tegas, tidak memberi kompromi bagi siapa pun yang melanggar aturan.

"Kami tidak melarang siapa pun membuka usaha di Tangsel, tapi harus mematuhi aturan," tegasnya.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan, menambahkan permasalahan perizinan banyak ditemukan pada kelengkapan pemberkasan.

"Sebelum pengajuan izin sampai BP2T, ada surat-surat yang harus dilengkapi. Ternyata, surat-surat itu kadang bermasalah," kata dadang. (DA/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya