Puluhan PKL di Depan Kampus Unisma Menolak Digusur

Gana Buana
23/3/2016 20:13
Puluhan PKL di Depan Kampus Unisma Menolak Digusur
(Istimewa)

PULUHAN pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di depan Kampus Universitas Islam 45 (Unisma), Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, menolak digusur oleh Pemerintah Kota Bekasi. Mereka menggangap, usaha yang mereka geluti di atas tanah Perum Jasa Tirta (PJT) II itu telah mendapatkan izin.

Ucok, pedagang makanan, mengaku telah lebih dari 10 tahun berjualan makanan matang di tempat tersebut. Warung itu pun diakui sebagai satu-satunya mata pencaharian bagi keluarganya. "Sudah 10 tahun saya usaha di sini, masak mau digusur begitu saja," ujar Ucok, Rabu (23/3).

Menurut dia, seluruh pedagang memanfaatkan tanah milik PJT II atas izin pemanfaatan yang sah. Sebagai sesama pedagang, bahkan Ia dan puluhan pedagang lainnya bahkan telah membentuk koperasi bersama untuk mengurus kebutuhan para pedagang. Dari koperasi itulah, kebersihan dan keindahan lokasi tempatnya berjualan selalu dijaga.

"Kita bayar iuran ke koperasi per bulan, itu untuk kebersihan dan keindahan," jelas Ucok.

Untuk itu, ia berharap agar pihak Pemkot tidak menggusur bangunan semipermanen miliknya tersebut. Apalagi, warung itu satu-satunya tempat mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. "Jangan diusir, ini tempat saya cari duit. Mau ke mana lagi saya kalau diusir," ujarnya.

Kepala Koperasi PKL Mulya Sejahtera, Kusnan Effendi, menyampaikan, sebetulnya perjuangan 32 pedagang untuk memperoleh izin berdagang di tanah tersebut sudah dimulai sejak 2012 lalu. Saat itu, sebetulnya PJT II telah memberikan izin secara lisan untuk pemanfaatan lahan tersebut sebagai lapak jualan.

Namun, Pemkot di bawah Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Bekasi, melayangkan surat teguran agar mereka tidak berjualan lagi di lahan tersebut. Di bawah naungan Kooperasi Mulya Sejahtera, para pedagang pun bermediasi dengan pihak Pemkot, DPRD Kota Bekasi, dan PJT II untuk memberikan kejelasan nasib mereka.

"Sudah pernah kita mediasi dengan beberapa pihak pemegang kebijakan, dari akhir 2012 hingga September 2013 lalu," ujarnya.

Perundingan tersebut, lanjut Kusan, membuahkan hasil positif bagi pedagang. Pemkot Bekasi berjanji mengakomodasi kepentingan pedagang melalui Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera). Legalitas paguyuban para pedagang setempat, yakni Koperasi Mulya Sejahtera, pun diakui. Namun, surat pembenahan PKL di bawah Dispera Kota Bekasi hingga kini tak juga turun.

"Makanya, kalau Pemkot mau menggusur agak kami sayangkan," jelasnya.

Padahal, kata dia, paguyuban pedagang setempat selalu menjaga kebersihan dan keindahan sepanjang lahan tempat mereka berjualan. Bahkan, tiap bulan mereka mengumpulkan uang iuran sebesar Rp50 ribu per kios.

Camat Bekasi Timur Nadih Arifin mengungkapkan, pemerintah kota mempertimbangkan sejumlah hal dalam penertiban yang akan dilakukan terhadap bangunan semipermanen di depan kampus Unisma. Selain menyalahi aturan, keberadaan PKL itu juga dikeluhkan warga sekitar datang. "Ditengarai mereka menjual minum-minuman keras, warga merasa cemas," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, dalam penertiban bangunan semipermanen di depan Kampus Unisma tidak untuk menggusur keberadaan para pedagang. Justru pihaknya bakal menertibkan bagunan agar indah ditempati pedagang. "Makanya site plan dari mereka ajukan dulu, nanti kita bahas," ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang agar bisa tetap berjualan di tempat itu. Di antaranya, pedagang tidak boleh menjadikan warung sebagai tempat tinggal. "Ini kebanyakan masih menjadikan warung juga sebagai tempat tinggal," ujarnya.

Selain itu, pedagang pun harus menaati peraturan keindahan, kebersihan, dan kenyamanan tempatnya berjualan. "Unsur K3 juga harus mereka perhatikan," tukasnya. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya