Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus Trans-Jakarta pada 2012-2013.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti Rp6.709.065.000. Apabila tidak dilunasi, hukumannya terancam ditambah empat tahun penjara.
Anggota majelis hakim Krisna Harahap ketika dimintai keterangan di Jakarta, Rabu (23/3), menjelaskan bahwa sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali juga disita untuk negara. Menurut majelis, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Perbuatan mantan Kadis Perhubungan DKI itu, tipikal pejabat negara yang melakukan tipikor karena keserakahan tanpa mengindahkan hak-hak dan kebutuhan masyarakat," katanya.
Majelis hakim perkara itu terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna, dan Abdul Latif. Sebelumnya, atau di tingkat pertama, Udar divonis lima tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta.
Vonis itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar dengan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut hakim, Udar hanya terbukti menerima uang senilai Rp79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta, Dedi Rustandi, yaitu perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI.
"Dari fakta yang terungkap terdakwa menerima uang Rp79 juta dari pembelian mobil. Pembelian dilakukan oleh Direktur PT Jati Galih Semesta yang memenangi tender di Dinas Perhubungan," kata anggota majelis hakim, Joko Subagyo.
Mobil yang dimaksud itu mobil dinas berpelat merah merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp100 juta. Padahal, harga lelang dari Dishub DKI hanya Rp22,43 juta. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved