Markas Teman Ahok Tak Salahi Aturan

Nur Aivanni
22/3/2016 17:06
Markas Teman Ahok Tak Salahi Aturan
(Antara/Reno Esnir)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan markas Teman Ahok di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, tidak menyalahi aturan dalam penggunaannya. Ia menyampaikan kawasan tersebut bukan milik negara, tapi milik BUMD DKI Jakarta yang sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

"Dia bukan aset pemerintah tapi milik BUMD. Jadi, dia sebuah korporasi, punya manajemen sendiri," jelasnya, Selasa (22/3).

Ia pun menyampaikan tidak ada aturan bahwa kawasan Pejaten tersebut dilarang untuk kegiatan politik, termasuk kegiatan Teman Ahok tersebut.

"(Kegiatan) Apa saja boleh, kan udah punya usaha. Korporasi disewakan ngga apa-apa. Jadi terserah mau digunakan untuk politik, ngga masalah, kalau itu yang dimaksudkan. Tapi kalau aset milik pemerintah murni, tidak dalam cover BUMD, baru itu ada pembatasannya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan mengenai polemik markas barisan relawan Teman Ahok yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Penggunaan rumah di kawasan Pejaten tersebut dinilai tidak etis lantaran digunakan untuk kegiatan politik.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun kemudian melontarkan bahwa juga ada sejumlah partai politik yang menempati lahan negara. Termasuk perusahaan milik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang berdiri di Kompleks Graha Pejaten, Jakarta Selatan. Ia pun menantang balik partai politik yang menggunakan aset Pemerintah DKI Jakarta untuk berkantor. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya