Bripka MI Diduga Sudah Lama Terlibat Narkoba

Dede Susianti
21/3/2016 18:07
Bripka MI Diduga Sudah Lama Terlibat Narkoba
(Ilustrasi)

BRIGADIR Kepala (Bripka) MI, anggota unit Shabara Sektor Leuwiliang, Resor Bogor, yang ditangkap karena jadi pengedar, ternyata sudah terdeteksi Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak lama.

Dia juga diketahui sebagai pengguna narkoba dalam waktu lama. "Terdeteksi sudah, tapi untuk meng -A1-kan (memastikan) perlu waktu. Lama, tapi berapa lamanya, 3 bulan, 4 bulan 1 atau 2 tahun, harus dikembangkan lagi. Begitu juga dengan wilayah peredarannya," kata Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi, kepada Media Indonesia melalui hubungan telepon selulernya, Senin(21/3).

Namun dia membenarkan bahwa Bripka MI adalah pengedar. "Benar apa yang disampaikan Kapolres Bogor, bahwa anggot MI itu bandar. Dia bandar, pengedar tapi bandar, pengedar kecil," ungkapnya.

Dia mengatakan, meski dalam penangkapan, pihaknya terlibat, namun saat ini pemeriksaan terhadap Bripka MI ini kini dipusatkan di Polres Bogor, oleh provosnya.

Atas lakunya, anggota yang ditangkap saat menjalankan tugas piket di Markas Polsek Leuwiliang itu, akan menghadapi sanksi pemecatan.

Seperti ditegaskan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Aryo Seto, siapa pun, termasuk anggotanya akan disanksi. "Sanksi sudah jelas ada, kalau nannti terbukti. Akan kita proses hukum. Apalaagi kalaau bandar bisa dipecat,"kata Suyudi.

Dari rumah MI, aparat gabungan dari Satuan Narkoba Polres Bogor, provos Polres Bogor berkoordinasi dengan pihak intel Kodim Bogor dan Kodim Depok, serta BNN Kabupaten Bogor, ditemukan barang bukti shabu. Total barang bukti shabu beratnya mencapai 21, 40 gram.

Barang bukti itu ditemukan di dua lokasi berbeda. Di kontrakannya yang di Jalan Perumahan Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ditemukan 4 paket shabu plastik bening warna putih. Paket-paket shabu itu ditemukan di dalam sepatu dinas. Kemudian di rumah pribadi MI, di Kampung Pondok Manggis, RT 02/03, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede ditemukan shabu sebanyak 2 paket sedang, timbangan yang disimpan di laci bawah TV di ruang tengah. Shabu di lokasi itu beratnya sebannyak 17,65 gram.

Hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut didapat MI dari seseorang yang dipanggil atau disebut Abang di terminal Depok, seminggu lalu. Barang itu dibelinya seharga Rp25 juta. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya