Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut Pemprov DKI mewajibkan seluruh tempat usaha, baik itu di perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran untuk mendata tiap karyawan dan pengunjung di masa PSBB Transisi jilid 2 ini.
Hal itu diatur tegas dalam Peraturan Gubernur No 101 tahun 2020. Andri menyebut hal yang melatarbelakangi kewajiban pendataan itu adalah munculnya klaster perkantoran yang dengan angka yang cukup besar di masa PSBB Transisi jilid 1 yang berlangsung pada 5 Juni sampai 13 September lalu.
Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Kekerasan Terhadap Relawan Kesehatan
"Ini saya bicara latar belakangnya dulu nih. Pada masa PSBB Transisi yang sebelumnya itu tidak diwajibkan. Jadi ada yang melakukan dan ada yang tidak. Sehingga kemudian muncullah klaster perkantoran yang cukup besar itu," kata Andri saat dihubungi, Rabu (14/10).
Pada masa PSBB Transisi jilid 1, pihak yang mempelopori pendataan karyawan dan pengunjung itu umumnya adalah sektor perhotelan, pariwisata, dan pusat perbelanjaan.
Adnri menegaskan saat ini semua sektor diwajibkan melakukan pendataan agar kegiatan tracing saat ada kasus positif covid-19 di lokasi terkait dapat efektif dan cepat dilakukan. Dengan tracing yang maksimal diharapkan penyebaran virus bisa dikendalikan. Sementara warga yang terpapar bisa segera diisolasi maupun diberikan perawatan.
Pendataan dilakukan dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon aktif, enam digit nomor induk kependudukan, dan waktu serta jam kedatangan.
"Ini supaya mudah kita tracingnya seumpama di situ ada yang terpapar. Langsung ketahuan dia kontak erat dengan siapa saja di gedung atau lokasi tersebut. Selama ini kan tidak. Malah perkantoran kesannya menutupi kalau ada kasus. Sekarang tidak lagi lewat pendataan itu ketahuan sudah," tegasnya.
Dalam Pergub 101/2020 kewajiban mendata karyawan maupun pengunjung itu menjadi salah satu dari 19 poin protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada pasal 8 ayat 1.
Apabila tidak dilakukan sanksi sudah menanti untuk dijatuhkan yang tercantum dalam pasal 8 ayat 5 dan 6.
Pada ayat 5, apabila pelaku usaha tak menaati 19 poin protokol kesehatan itu, sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama 3x24 jam agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi seluruh protokol kesehatan.
Baca juga: Ambulans Ditembak Gas Air Mata, Polisi Periksa 3 Saksi
Pada ayat 6 apabila ditemukan tidak menaati kembali atau melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberi sanksi denda progresif maksimal Rp150 juta.
"Aturan ini bukan untuk kepentingan pemerintah kok. Pemerintah memutuskan PSBB ketat atau transisi itu juga tergantung dari kedisiplinan masyarakat dan para pelaku usaha. Merasakan kan kemarin PSBB ketat itu berat, makanya ayo disiplin supaya wabah bisa dikendalikan," tegas Andri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved