Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan dua pilihan kepada Grab Car dan Uber Taxi jika ingin tetap beroperasi.
Kedua operator taksi berbasis aplikasi dalam jejaring (daring) itu diharuskan menjadi badan hukum resmi dan memiliki izin operasi sebagai angkutan umum, atau hanya menjadi penyedia jasa teknologi informasi (TI).
Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ditegaskan bahwa angkutan umum harus berbadan hukum.
"Badan hukum itu bisa BUMN, BUMD, dan lainnya. Lainnya itu ya bisa PT atau koperasi. Badan hukumnya itu harus punya izin juga, yaitu angkutan umum," katanya.
Dengan izin tersebut, kata dia, nantinya akan terlihat berapa armada yang dimiliki oleh penyedia jasa angkutan umum tersebut.
"Armadanya itu harus kendaraan umum. Kalau taksi, harus berpelat kuning dan berargo, dengan tarif ditetapkan pemerintah. Kalau kendaraan umum, itu berbentuk sewaan. Maka nomor kendaraannya tanda hitam dengan tulisan putih supaya bisa diketahui kendaraan sewa dari penyedia mana," jelasnya.
Pilihan lainnya, operator taksi daring itu bisa terdaftar hanya sebagai provider penyedia jasa TI. "Kalau dia memilih sebagai provider TI boleh, tapi dengan syarat yakni bekerja sama dengan angkutan umum resmi yang tidak memiliki aplikasi TI. Mau sewa atau apa, silakan."
Dampak positif
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menilai berbagai layanan taksi daring yang ada saat ini bisa memberi dampak positif karena membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga terbantu mendapatkan angkutan yang sesuai dengan kondisi saat ini. "Faktanya layanan ini memang dibutuhkan masyarakat," ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Selain itu, kata dia, layanan taksi daring itu membuat masyarakat perlahan meninggalkan penggunaan kendaraan pribadi mereka. "Itu sebenarnya transformasi yang cukup bagus sebagai transisi untuk kultur angkutan umum. Penggunaan jalan jadi lebih efisien," terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, penyedia layanan taksi berbasis aplikasi daring harus memperbaiki sistem koorporasi dan keuangan untuk kejelasan pembayaran pajak.
Ia juga menyarankan agar pengguna layanan dapat dilin-dungi melalui UU Perlindung-an Konsumen. (Adi/Wan/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved