Ahok Pastikan Rekening Kampanye itu Halal

Basuki Eka Purnama
18/3/2016 07:02
Ahok Pastikan Rekening Kampanye itu Halal
(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Basuki Tjahaja Purnama membantah tudingan pembukaan rekening bersama sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, menurutnya, pembukaan rekening bersama untuk kampanye diperbolehkan dalam aturan hukum.

"Halal itu. Undang-Undang menjamin kok," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Kamis (17/3) malam.

Rekening, sambung Ahok, akan dibuka setelah Ahok bersama Heru Budi Hartono mengajukan draft menjadi peserta pemilihan gubernur DKI 2017.

Penyumbang bisa datang dari perseorangan maupun perusahaan. Rekening itu juga akan didaftarkan di KPUD DKI.

"Tapi sumbangan maksimal Rp500 juta per perusahaan. Kalau dia kirim ke rekening pribadi saya itu baru gratifikasi," terang Ahok.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, khususnya, pasal 7 ayat 1 berbunyi, "Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye..

Adapun pasal 7 ayat 2 berbunyi, "Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye." (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya