Bangunan Liar Terus Dibongkar

Sri Cahya Lestari
18/3/2016 04:30
Bangunan Liar Terus Dibongkar
()

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tetap gencar menertibkan bangunan di lokasi yang bukan peruntukannya, termasuk pada lahan milik negara.

Setelah tempat prostitusi Kalijodo yang berdiri di lahan untuk ruang terbuka hijau diratakan dengan tanah, bangunan liar di sejumlah tempat lainnya juga disasar.

Pembongkaran antara lain dilakukan pada lebih dari 100 bangunan liar di bantaran Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat; ratusan bangunan di kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; dan bangunan yang berada di sepanjang tepi Jalan Kali Anyar 10, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Di sepanjang Jalan Kali Anyar, Kelurahan Kali Anyar, tercatat ada 296 bangunan yang dibongkar paksa pada Rabu (16/3) karena berdiri di atas saluran air sepanjang 1,5 kilometer.

Bangunan-bangunan permanen dan semipermanen itu berada di lokasi tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Pembongkaran dilakukan sekitar 150 petugas gabungan dari Suku Dinas Tata Air, Suku Dinas Pertamanan, Dinas Kebersihan, petugas kelurahan, dan kecamatan.

Namun, sebagian warga juga membongkar sendiri bangunan mereka.

Bangunan sebanyak itu berada di wilayah RW 02, 06, 07, 08, dan RW 09.

Menurut Camat Tambora Djaharudin, bangunan milik warga yang berada di atas saluran air dibongkar karena selama ini kerap menjadi penyebab banjir.

"Penertiban dilakukan untuk penanggulangan banjir. Semua bangunan di atas saluran air dibongkar, termasuk posko RT dan RW," katanya ketika ditemui Media Indonesia di lokasi pembongkaran.

Menurutnya, pascapembongkaran bangunan, saluran air di lima wilayah RW itu akan dinormalisasi Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat.

Mereka juga akan mengangkat lumpur dari saluran air dan memangkas pohon peneduh yang mengganggu.

Saat petugas merobohkan satu per satu bangunan, warga hanya pasrah.

Mereka menyadari bangunan itu berada di atas lahan negara.

Namun, mereka mengaku bingung karena tidak memiliki uang untuk membangun tempat tinggal di lokasi lain.

Selain sebagai rumah tinggal, banguanan yang dirobohkan juga difungsikan sebagai tempat usaha.

Salah seorang warga RT 01/07, Marsa, 65, mengaku sudah puluhan tahun menempati bangunan semipermanen yang ia bangun di atas saluran penghubung.

Setelah tempat tinggalnya dibongkar, ia belum tahu akan tinggal di mana.

"Saya masih bingung harus pindah ke mana. Bukannya saya enggak mau pindah, saya enggak punya tempat tinggal lain," tutur nenek yang tinggal sebatang kara.

Rumah susun
Sebelumnya, ratusan bangunan liar di bantaran Kali Apuran, Kecamatan Cengkaren, Jakarta Barat, atau berada persis di belakang Kampung Ambon, juga dibongkar paksa pada 23 Februari lalu.

Menurut Camat Cengkareng, Masud Efendi, dari 160 tempat tinggal keluarga yang dibongkar, sebanyak 57 keluarga harusnya berhak mendapatkan rumah susun (rusun).

Pembongkaran juga akan dilakukan pada 385 bangunan yang berada di kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono, Jembatan Tiga, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, 2 Maret lalu.

Kini para pemilik bangunan liar menuntut Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan jatah rusun. Tuntutan disampaikan Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI, Rio Ayudhia Putra, saat berunjuk rasa menuntut rusun di depan Balai Kota DKI, Rabu lalu. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya