Puluhan Ribu Warga Depok Tunggak Iuran BPJS

Kisar Rajaguguk
17/3/2016 19:25
Puluhan Ribu Warga Depok Tunggak Iuran BPJS
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

SEKITAR 40 ribu warga Depok menunggak pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Depok. BPJS meminta para peserta jaminan sosial untuk segera melunasi kewajibannya

Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan Divisi Regional IV Radiatun mengatakan, berdasarkan data pada Februari 2016 tercatat ada sekitar 40 ribu orang yang belum membayar premi kepada BPJS Kota Depok.

Tunggakan tersebut katanya, bervariasi. Ada yang dua sampai tiga bulan hingga setahun dan itu harus dibayar. Umumnya peserta bayar jika dalam keadaan sakit.

"Nanti ada perubahan mengenai ini kalau di perpres 111 ada namanya denda iuran, maka pada Perpres No 19 Tahun 2016 tidak mengenal lagi yang namanya denda iuran," ucapnya.

Dikatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No: 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, maka iuran peserta BPJS mandiri mengalami kenaikan. Iuran untuk kategori peserta bukab penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, untuk kelas III menjadi Rp30 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas I Rp80 ribu.

Karena itu, bagi peserta BPJS yang menunggak iurannya diharapkan melunasi tunggakan terlebih dahulu kemudian kartu baru dapat diaktivasi kembali. Umumnya yang menunggak adalah peserta mandiri, berdasarkan data kolektabilitas BPJS sekitar 60 persen peserta mandiri, 40 persennya tidak bayar. Bahkan di wilayah lain di atas 70 persen.

"Penyakit-penyakit dalam seperti jantung, kanker, kolesterol, diabetes yang dibutuhkan obat secara terus menerus membutuhkan biaya claim cukup tinggi," ucapnya.

Radiatun melanjutkan, sebenarnya yang namanya rumah sakit itu fungsi sosial jadi wajib menerima pasien. Kemudian bagaimana mengclaim nya, mereka bisa claim itu ke BPJS, kalaupun dia bukan providernya BPJS kesehatan. "Untuk peserta yang ditolak, dilihat dulu kasusnya seperti apa. Apakah itu ditolak karena kamar penuh, harusnya rumah sakit mencarikan kamar kosong, dan kami akan bantu komunikasikannya," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati mengatakan, kenaikan iuran itu diharapkan berimbang dengan fasilitas pelayanan. Termasuk jasa dokter yang selama ini kerap dikeluhkan para tenaga medis. "Itu nanti seharusnya mengikuti. Jadi ada kenaikan dibarengi dengan peningkatan," katanya (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya