Uber Taxi dan GrabCar Bisa Kerja Sama dengan Operator Angkutan Lain

Adhi M.Daryono
16/3/2016 18:10
Uber Taxi dan GrabCar Bisa Kerja Sama dengan Operator Angkutan Lain
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebut GrabCar dan UberTaxi bisa bekerja sama dengan layanan penyedia jasa angkutan umum lainnya yang sudah resmi. Selain itu juga Grab Car dan Uber juga harus menjadi berbadan hukum.

"Perusahaan penyedia Iayanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki ijin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo di Jakarta, Rabu (16/3).

Kemudian untuk pengemudi layanan angkutan transportasi berbasis aplikasi daring tersebut, Sugihardjo menjelaskan bahwa pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan umum.

"Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum," ujar Sugihardjo.

Hal ini, kata Sugihardjo guba meningkatkan kualitas keamanan bagi penyedia angkutan berbasis aplikasi daring. "Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas Iayanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya